Tilang Manual Dilarang, Korlantas Maksimalkan e-TLE di Semua Polda

Tilang Manual Dilarang, Korlantas Maksimalkan e-TLE di Semua Polda

wil - detikNews
Sabtu, 22 Okt 2022 11:18 WIB
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan (Wilda-detikcom)
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan jajaran untuk tidak menilang manual pengendara. Oleh sebab itu, Korlantas Polri akan memaksimalkan penindakan pelanggar lalu lintas dengan tilang elektronik atau e-TLE.

"Memaksimalkan e-TLE. Penegakan hukum tetap berjalan untuk meningkatkan kepatuhan, untuk keselamatan dan perlindungan," kata Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan saat dihubungi, Sabtu (22/10/2022).

Aan mengatakan, dalam melaksanakan perintah Kapolri, nantinya personel Polisi Lalu Lintas (Polantas) akan menegakkan hukum secara non-yustisial, dalam wujud edukasi kepada pengendara. "Arahan Bapak Kapolri sudah jelas, bahwa titik berat arahan Kapolri pada kepatuhan dan perlindungan serta keselamatan masyarakat. Kita tetap melakukan penegakan hukum secara non-yustisial untuk memberikan edukasi. Untuk penegakan hukum secara yustisial, kita maksimalkan e-TLE," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aan menyebut 34 polda di Indonesia sudah memiliki e-TLE, baik statis ataupun mobile. Nantinya pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan dipotret pelanggarannya dan dikirimi surat tilang.

"Semua Polda sudah ada e-TLE, baik statis maupun yang mobile. Mekanismenya sama dengan yang selama ini dilaksanakan, dari capture oleh kamera, verifikasi dan validasi, pengiriman surat konfirmasi, sampai pembayaran denda," pungkas Aan.

ADVERTISEMENT

Larangan Tilang Manual

Sebelumnya, Kapolri melarang anggota Polantas melakukan tilang manual. Tindak penilangan diminta untuk hanya menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan e-TLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads