Penyesalan Begal Sadis Sopir Taksi Online di Jakut, Dihantui Rasa Bersalah

Penyesalan Begal Sadis Sopir Taksi Online di Jakut, Dihantui Rasa Bersalah

Dwi Andayani - detikNews
Sabtu, 22 Okt 2022 07:12 WIB
Pelaku begal sopir taksi online (Adrial Akbar/detikcom)
Pelaku pembegalan sopir taksi online (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

Seorang sopir taksi online inisial ADR (26) tewas ditusuk komplotan begal di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Salah seorang pelaku mengaku menyesal karena kerap dihantui rasa bersalah.

Pernyataan pelaku ini disampaikan dalam video yang diunggah di akun Ditreskrimum Polda Metro Jaya, seperti dilihat detikcom, Sabtu (22/10/2022). Pelaku mengaku awalnya ia meminjam HP orang lain untuk memesan taksi online.

"Kita minjem HP seseorang buat nutupin identitas kita," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan mengancam ADR di area leher menggunakan pisau. Karena korban tak kunjung keluar dari mobil, pelaku memutuskan membuang korban setelah melakukan aksinya.

"Saya ancam pakai pisau di area lehernya. Korban saya kira langsung bakal keluar. Kita bingung ini korbannya mau diapain, kita putusin buat dibuang saja," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Pelaku mengaku panik dan menyesal telah melakukan pembegalan. Ia menyebut setiap hari dihantui rasa bersalah dan membuat hidup tidak tenang.

"Waktu saat itu saya panik, saya nyesel. Janganlah ngelakuin kayak gini, bener-bener nggak enak. Setiap hari dihantui rasa bersalah. Rasanya kayak hidup di badan yang kosong," ujarnya.

Dalih Tersangka Terlilit Utang

Diketahui polisi menangkap tiga begal yang menusuk sopir taksi online hingga tewas di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Pelaku berdalih melakukan perampokan sadis karena terlilit utang.

Ketiga pelaku berinisial AW alias B (19), ME alias E (24), dan MF alias D (18) mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Ketiganya melakukan pembegalan dengan peran masing-masing dan setelahnya membuang mayat korban di area Banjir Kanal Timur (BKT).

"Disebabkan Tersangka ada beban utang, lalu dia melihat salah satu aplikasi yang menjual kendaraan sebelah (kendaraan dengan STNK saja). Di situlah para tersangka ini si AW terpikir untuk melakukan pembegalan ini," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/10).

"Tersangka baru melakukan kejahatan ini satu kali," kata dia.

Ketiga pelaku dikenai Pasal 365 ayat 4 KUHAP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun kurungan penjara. Sementara itu, kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 buah mobil, 1 buah pisau kerambit, 2 lembar karpet mobil, kartu identitas korban, handphone pelaku, dan pakaian yang dikenakan pelaku saat melangsungkan aksinya.

Lihat juga Video: Begal Dikeroyok Warga di Bandung, Disebut Sempat Todongkan Pistol

[Gambas:Video 20detik]



(dwia/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads