Mulai Terang Sebab Rombongan Pesepeda Ditabrak di PIK 2 Tangerang

Mulai Terang Sebab Rombongan Pesepeda Ditabrak di PIK 2 Tangerang

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 21 Okt 2022 22:16 WIB
Sopir mobil berinisial TJ (25) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kecelakaan yang menyebabkan sejumlah pesepeda terluka. TJ terancam 5 tahun penjara. (Tangkapan layar video viral)
Sopir mobil berinisial TJ (25) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kecelakaan yang menyebabkan sejumlah pesepeda terluka. TJ terancam 5 tahun penjara. (Tangkapan Layar Video Viral)
Jakarta -

Peristiwa rombongan pesepeda ditabrak mobil di PIK 2, Tangerang, makin terang. Kini, sopir mobil penabrak rombongan pesepeda itu telah menjadi tersangka dan ditahan.

Dirangkum detikcom, Jumat (21/10/2022), kecelakaan itu terjadi di Jembatan Baruyungan, PIK 2, Tangerang, pada Minggu (16/10) pagi. Saat itu para pesepeda yang sedang gowes tiba-tiba ditabrak mobil yang dikendarai oleh TJ (25).

Dilaporkan ada sekitar 8 orang pesepeda yang terluka akibat ditabrak mobil yang dikemudikan TJ. Polisi pun melakukan penyelidikan atas kecelakaan itu dengan memeriksa sejumlah saksi. Tak lupa, polisi juga melakukan tes urine terhadap sopir mobil Mazda 2 itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasilnya adalah si sopir diketahui negatif dari pengaruh narkoba atau minuman keras saat mengemudikan kendaraannya itu. Lalu apa penyebab mobil tersebut menyeruduk rombongan pesepeda yang sedang gowes?

Penyebab Mobil Tabrak Pesepeda

Kepala Unit Laka Satlantas Polres Metro Tangerang Kota AKP Badruzzaman mengungkap penyebab sopir mobil Mazda 2 berwarna putih itu menabrak rombongan pesepada. Menurutnya, TJ mengaku mengantuk karena pulang kerja hingga dini hari di kawasan PIK.

ADVERTISEMENT

"Keterangan pengemudi mengantuk dan tidak konsentrasi. Dia (TJ) kerja di PIK," ucap Badruzzaman kepada wartawan, Senin (17/10).

Sopir Jadi Tersangka

Berdasarkan hasil penyelidikan, TJ kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. TJ terancam 5 tahun penjara.

"Sudah (tersangka), sudah kita tahan juga," kata AKP Badruzzaman, Jumat (21/10/2022).

"Disangkakan pasal kelalaian 310 ayat 3 KUHP karena kelalaian tersangka menyebabkan korban mengalami luka berat," tambahnya.

Pasal tersebut berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Saat ini masih 3 pesepeda yang dirawat di rumah sakit (RS). AKP Badruzzaman memastikan TJ tidak mabuk saat kecelakaan terjadi.

"Tidak mabuk, kita dasarnya sudah melakukan tes urine dan tak ditemukan kandungan zat yang dilarang. Tapi karena dia mengantuk, kehilangan konsentrasi jadi menabrak," ucapnya.

Kecepatan Mobil

Kecelakaan itu terjadi saat rombongan pesepeda melintas di tanjakan Jembatan Baruyungan. Mobil Mazda 2 yang dikemudikan TJ disebut tidak dalam kondisi kecepatan tinggi.

"Pengakuannya, karena menanjak kecepatan sekitar 40-50 km/jam. Karena mengantuk, dia langsung blank, ada sepeda lalu menabrak," ujarnya.

Dia mengatakan rombongan sepeda telah berjalan di jalur yang diperuntukkan. Kecelakaan murni karena konsentrasi TJ yang hilang saat mengemudikan mobil karena mengantuk.

Kepada polisi, TJ mengaku mengantuk setelah pulang kerja hingga dini hari di kawasan PIK.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads