Peristiwa rombongan pesepeda ditabrak mobil di PIK 2, Tangerang, makin terang. Kini, sopir mobil penabrak rombongan pesepeda itu telah menjadi tersangka dan ditahan.
Dirangkum detikcom, Jumat (21/10/2022), kecelakaan itu terjadi di Jembatan Baruyungan, PIK 2, Tangerang, pada Minggu (16/10) pagi. Saat itu para pesepeda yang sedang gowes tiba-tiba ditabrak mobil yang dikendarai oleh TJ (25).
Dilaporkan ada sekitar 8 orang pesepeda yang terluka akibat ditabrak mobil yang dikemudikan TJ. Polisi pun melakukan penyelidikan atas kecelakaan itu dengan memeriksa sejumlah saksi. Tak lupa, polisi juga melakukan tes urine terhadap sopir mobil Mazda 2 itu.
Hasilnya adalah si sopir diketahui negatif dari pengaruh narkoba atau minuman keras saat mengemudikan kendaraannya itu. Lalu apa penyebab mobil tersebut menyeruduk rombongan pesepeda yang sedang gowes?
Penyebab Mobil Tabrak Pesepeda
Kepala Unit Laka Satlantas Polres Metro Tangerang Kota AKP Badruzzaman mengungkap penyebab sopir mobil Mazda 2 berwarna putih itu menabrak rombongan pesepada. Menurutnya, TJ mengaku mengantuk karena pulang kerja hingga dini hari di kawasan PIK.
"Keterangan pengemudi mengantuk dan tidak konsentrasi. Dia (TJ) kerja di PIK," ucap Badruzzaman kepada wartawan, Senin (17/10).
Sopir Jadi Tersangka
Berdasarkan hasil penyelidikan, TJ kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. TJ terancam 5 tahun penjara.
"Sudah (tersangka), sudah kita tahan juga," kata AKP Badruzzaman, Jumat (21/10/2022).
"Disangkakan pasal kelalaian 310 ayat 3 KUHP karena kelalaian tersangka menyebabkan korban mengalami luka berat," tambahnya.
Pasal tersebut berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya: