Pengemudi Mobil Tabrak 8 Pesepeda di PIK 2 Tangerang Jadi Tersangka!

Pengemudi Mobil Tabrak 8 Pesepeda di PIK 2 Tangerang Jadi Tersangka!

Isal Mawardi - detikNews
Selasa, 18 Okt 2022 16:28 WIB
Garis polisi, police line. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi garis polisi. (Rachman Haryanto/detikcom)
Tangerang -

Polisi menyelidiki kasus pemobil berinisial TJ (25) yang menabrak rombongan pesepeda di Jembatan Baruyungan, PIK 2, Tangerang. TJ kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Kepala Unit Laka Satlantas Polres Metro Tangerang Kota AKP Badruzzaman kepada wartawan, Senin (17/10/2022).

Badruz memastikan pelaku ditahan. Pelaku dijerat pasal 310 ayat 3. Pasal tersebut berbunyi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000

"Jelas dilakukan penahanan," katanya.

ADVERTISEMENT

Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara. Badruz menyebut 4 korban masih dirawat di rumah sakit.

"Masih bertahan (di rumah sakit) 4 (orang). Banyakan (cedera) bahu, pinggang, tangan ada sebagian," ucap Badruz.

Sopir Dites Urine

Polisi melakukan tes urine terhadap TJ yang menabrak rombongan pesepeda. Lalu apa hasil dari tes urine TJ tersebut?

"Sudah dilakukan tes urine, hasil urine negatif," kata Badruz.

Badruzzaman mengungkap penyebab sopir mobil Mazda 2 berwarna putih itu menabrak rombongan pesepada. Menurutnya, TJ mengaku mengantuk karena pulang kerja hingga dini hari di kawasan PIK.

"Keterangan pengemudi mengantuk dan tidak konsentrasi. Dia (TJ) kerja di PIK," ucapnya.

Simak juga 'Hilang Kendali, Mobil Tabrak 6 Pesepeda di Jembatan Baruyungan PIK 2':

[Gambas:Video 20detik]



(isa/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads