Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong agar penerima zakat bisa berubah menjadi pemberi zakat. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro saat memberi arahan pada acara Pembekalan & Literasi Pengelolaan Zakat bagi Pengurus UPZ dan Para Muzaki di Lingkungan Kemendagri, Jakarta, hari ini.
Ia menuturkan Unit Pengelola Zakat (UPZ) di masing-masing komponen Kemendagri perlu mendata kegiatan usaha yang perlu didukung agar mustahik lebih berdaya. Langkah ini dilakukan agar dana zakat yang diterima mustahik dapat terkelola dengan baik.
Menurutnya, bukan persoalan kalau jumlah bantuan usaha lebih besar daripada nominal zakat yang biasanya disalurkan. Sebab langkah ini bisa meningkatkan jumlah zakat yang diterima Kemendagri karena penerima zakat bisa berubah menjadi pemberi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak apa-apa, jadi begitu dia dibantu Rp 25 juta, setahun kita bantu berapa tahun depan kan bisa menambah jumlah zakat kita, daripada kita harus membagi rata Rp 300 ribu per orang setelah itu akhirnya habis untuk makan hari itu," jelas Suhajar dalam keterangannya, Jumat (21/10/2022).
Ia memastikan penerimaan zakat tidak hanya disalurkan untuk bidang usaha saja. Namun pemanfaat zakat bakal disalurkan ke bidang pendidikan dan kesehatan. Nantinya zakat yang terkumpul di Kemendagri bakal diserahkan langsung ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang sebagian diserahkan kepada penerima zakat di Kemendagri.
Suhajar turut memerintahkan agar komponen Kemendagri membuat peta penerima zakat. Lalu nantinya dikerucutkan kembali siapa yang paling berhak.
"Tiap komponen petugas-petugasnya nanti wajib memetakan orang miskin di komponen itu siapa," katanya.
Sementara itu, Ketua Baznas Noor Achmad berterima kasih atas upaya Kemendagri dalam mengumpulkan zakat. Langkah tersebut bisa menjadi contoh bagi kementerian maupun lembaga lainnya.
"Kita harapkan nanti ada skema-skema yang bisa kita kerja samakan bersama," ujarnya.
(ncm/ega)