Ace Hardwere menggugat mantan pengacaranya, Ivan Wibowo, sebesar Rp 1 triliun. Namun gugatan itu kandas dan Ivan Wibowo menang skor 3:0 di kasus itu, yaitu di pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan kasasi.
Sebagaimana putusan kasasi 2078 K/Pdt/2022 yang dikutip detikcom, Jumat (22/10/2022), awal mula sengketa terjadi pada Oktober 2015. Saat itu, Ace Hardware dan Ivan Wibowo membuat perjanjian legal service agreement (LSA). Yang isinya secara garis besar Ivan akan memberikan nasihat hukum kepada Ace Hardware dengan honor paling rendah Rp 10 juta tiap bulan.
Pada September 2016, Ace Hardware mengirimkan surat kepada Ivan bila pihaknya mengakhiri perjanjian. Atas usulan itu, Ivan tidak setuju dan muncullah selisih. Sengketa ini akhirnya berujung ke pengadilan.
Dalam gugatannya, Ace Hardware menggugat Ivan agar membayar kerugian materiil Rp 780 juta dan kerugian immateriil Rp 1 triliun. Ace Hardware juga menuntut Ivan mengumumkan permohonan maaf di lima media massa.
Mendapati gugatan itu, Ivan menggugat balik dengan meminta Ace Hardware menaati isi LSA hingga putusan PN Jakpus diketok.
Pada 22 Juli 2021, PN Jakpus menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh penggugat konvensi (Ace Hardware). Di sisi lain, PN Jakpus mengabulkan gugatan Ivan untuk sebagian, yaitu Ace Hardware telah melakukan perbuatan melawan hukum. PN Jakpus menyatakan legal service agreement berakhir terhitung sejak tanggal putusan perkara ini.
Kemenangan Ivan Wibowo tidak hanya di tingkat pertama, tetapi juga di tingkat banding. Sebab, Ace Hardware yang mengajukan banding ternyata menemui jalan buntu. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus.
Jalan terakhir diambil Ace Hardware dengan mengajukan kasasi. Tapi apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT Ace Hardware Indonesia Tbk tersebut," ujar majelis.
Duduk sebagai ketua majelis Prof Takdir Rahmadi dengan anggota Maria Anna Samiyati dan Haswandi. Berikut alasan majelis menolak kasasi Ace Hardware:
Putusan judex facti (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi) yang menolak gugatan konvensi dan mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi merupakan putusan yang benar menurut hukum. Dari pemeriksaan judex facti telah terbukti penggugat konvensi/tergugat rekonvensi merupakan pihak yang tidak beriktikad baik dalam legal service agreement karena tanpa melalui proses hukum yang benar telah mengakhiri secara sepihak perjanjian yang telah berlaku 6 (enam) tahun.
Oleh karena itu, putusan judex facti yang mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi merupakan putusan berdasarkan hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata bahwa putusan judex facti/Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT Ace Hardware Indonesia Tbk, tersebut harus ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini.
Simak juga video 'Ace Hardware Digugat Pailit, Direktur Buka Suara':
(asp/mae)