Tiga pelaku pembunuhan keji PSK pria di Cianjur, Jawa Barat, terancam hukuman mati. Mereka dijerat pasal hukuman mati setelah membunuh PSK pria itu dengan sangat keji.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan empat pelaku itu, yakni Akbar Pamungkas, Wahyu Gunawan, Dadan Supriatna, dan Endi, berhasil ditangkap oleh petugas di daerah Semper, Jakarta Utara.
"Pelaku kabur ke Jakarta usai membunuh korban, mereka bersembunyi di tempat kerja dari salah seorang pelaku," ujar Doni dilansir detikJabar, Jumat (21/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh korban dengan keji lantaran saki hati setelah video hubungan seksual sesama jenis adik dari salah seorang pelaku disebar korban ke grup WhatsApp dan media sosial.
Doni mengatakan tiga pelaku, yakni Dadan, Akbar, dan Wahyu, dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Sedangkan satu pelaku lainnya, yaitu Endi, dijerat Pasal 480 KUHP setelah membeli HP korban yang dijual tiga pelaku lainnya.
"Tiga pelaku utama pembunuhan berencana ini terancam dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, sedangkan satu pelaku lainnya terancam hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.
Silakan berita selengkapnya di sini.
Lihat juga video 'Ogah Layani Aksi Mesum Dalam Mobil, PSK Dibunuh Pria di Sumsel':