Sopir mobil berinisial TJ (25) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kecelakaan yang menyebabkan sejumlah pesepeda terluka. TJ sudah ditahan polisi.
"Sudah (tersangka), sudah kita tahan juga," kata Kepala Unit Laka Satlantas Polres Metro Tangerang Kota AKP Badruzzaman, Jumat (21/10/2022).
Kecelakaan itu terjadi di Jembatan Baruyungan, PIK 2, Tangerang. TJ terancam 5 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Disangkakan pasal kelalaian 310 ayat 3 KUHP karena kelalaian tersangka menyebabkan korban mengalami luka berat," katanya.
Pasal tersebut berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000
Saat ini masih 3 pesepeda yang dirawat di rumah sakit (RS). AKP Badruzzaman memastikan TJ tidak mabuk saat kecelakaan terjadi.
"Tidak mabuk, kita dasarnya sudah melakukan tes urine dan tak ditemukan kandungan zat yang dilarang. Tapi karena dia mengantuk, kehilangan konsentrasi jadi menabrak," ucapnya.
Kecepatan Mobil
Kecelakaan itu terjadi saat rombongan pesepeda melintas di tanjakan Jembatan Baruyungan. Mobil Mazda 2 yang dikemudikan TJ disebut tidak dalam kondisi kecepatan tinggi.
"Pengakuannya, karena menanjak kecepatan sekitar 40-50 km/jam. Karena mengantuk, dia langsung blank, ada sepeda lalu menabrak," katanya.
Dia mengatakan rombongan sepeda telah berjalan di jalur yang diperuntukkan. Kecelakaan murni karena konsentrasi TJ yang hilang saat mengemudikan mobil karena mengantuk.
Kepada polisi, TJ mengaku mengantuk setelah pulang kerja hingga dini hari di kawasan PIK.
(jbr/mei)