Polisi mengungkapkan bentrok ormas yang terjadi di Jl Terusan Rasuna Said, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dipicu konflik sengketa lahan. Polisi pun mengungkap siapa pemilik lahan yang sah.
Mulanya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan kronologi bentrok ormas yang terjadi pada Senin (17/10) malam lalu. Zulpan menyebutkan bentrokan terjadi karena perebutan lahan.
"Ini berawal dari adanya sengketa kepemilikan lahan yang terletak di daerah Mampang, Jaksel. Kemudian Saudara MAU alias HT selaku pemilik tanah seluas 14.000 meter persegi di Mampang, Jaksel sekaligus pemilik kafe yang merupakan TKP," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).
Namun kemudian berdasarkan putusan sidang Mahkamah Agung (MA) 2012, pengadilan membatalkan HGB nomor 263. Kedua pihak yang saling mengklaim ini kemudian bertemu untuk mediasi.
"Kemudian yang bersangkutan bertemu Saudara Yusuf Saputra sebagai penerima kuasa ahli waris pemilik tanah tersebut. Dengan tujuan sebenarnya pertemuan ini untuk melakukan mediasi," ungkap Zulpan.
Namun yang terjadi, kedua kelompok cekcok mulut hingga terjadi gesekan. Gesekan ini terjadi di depan polisi yang hadir sebagai mediator.
Polisi Akan Tindak Tegas Premanisme
Puluhan orang ditangkap pascabentrokan yang melibatkan dua kelompok ormas di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, tepatnya di Jl Terusan Rasuna Said. Penindakan tegas ini dilakukan untuk memberikan efek jera agar Jakarta bebas dari premanisme.
"Penindakan ini, harus menciptakan efek jera secara generalis. Kalau modus seperti ini dibiarkan maka akan ditiru oleh kelompok kelompok lain dan akhirnya mereka bergerak di atas hukum. Premanisme tidak boleh tumbuh di Jakarta," tegas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).
Hengki mengatakan pihaknya akan menindak tegas ormas maupun pelaku-pelaku yang mengganggu keamanan Jakarta.
"Di sini yang perlu kami tegaskan bahwa Jakarta zero premanisme itu tekad kami," ucap Hengki.
Segala bentuk main hakim sendiri itu dilarang dan akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan tidak boleh ada lagi sebuah kelompok yang merasa kebal hukum.
"Tidak ada satupun kelompok yang merasa di atas hukum. Apalagi di hadapan petugas melakukan perbuatan melawan hukum," ujar dia.
Lihat juga Video: Sejumlah Ormas Sambut Bebasnya Umar Kei dari Lapas Cipinang
(mea/mea)