TGIPF Kanjuruhan: Fakta di Lapangan Gas Air Mata ke Tribun, Harus Transparan

Paradisa Nunni Megasari - detikNews
Kamis, 20 Okt 2022 19:00 WIB
Anggota TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Akmal Marhali (Silvia/detikcom)
Jakarta -

Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tak ada adegan penembakan gas air mata ke arah tribun penonton. TGIPF Kanjuruhan meminta seluruh rangkaian rekonstruksi dilakukan secara transparan sesuai dengan rekomendasi.

"TGIPF meminta semua (rekonstruksi) dilakukan secara terbuka dan transparan, itu jelas sekali rekomendasinya," kata anggota TGIPF Akmal Marhali saat dihubungi, Kamis (20/10/2022).

Akmal menilai salah besar jika tak ada penembakan ke arah tribun penonton seusai laga Arema FC vs Persebaya. Sebab, menurutnya, fakta di lapangan ada personel polisi yang melepaskan tembakan gas air mata ke tribun penonton.

"Kalau misalkan disangkakan tidak ada penembakan (gas air mata) ke arah tribun, ya salah besar. Fakta-faktanya di lapangan kan banyak yang (menembakkan) ke (arah) tribun," kata Akmal.

"Kalau penembakan secara umum semua polisi, ya jelas adalah, pasti. Video yang tersebar di media sosial saja jelas," kata Akmal.

Tak Ada Adegan Penembakan Gas Air Mata ke Tribun di Tragedi Kanjuruhan

Dilansir detikJatim, rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan digelar di lapangan Polda Jatim pada Rabu (19/10). Saat adegan ke-17 hingga 25 di bagian sisi selatan lapangan, tersangka Danki Brimob III Polda Jatim AKP Gas Darmawan mengimbau suporter untuk mundur. Namun imbauan itu disebut tak dihiraukan.

Pada saat itu, tersangka memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata ke arah penonton. Meski begitu, dalam rekonstruksi itu, tak ada adegan yang memperlihatkan pasukan keamanan menembakkan gas air mata ke arah tribun stadion.

Penembakan hanya dilakukan ke arah shuttle ban lapangan. Ditanya mengenai tak adanya penembakan itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prastyo mengatakan bahwa hal itu akan disampaikan oleh penyidik.

"Jadi setelah materi dan teknis penyidikan itu, penyidik akan menyampaikan. Kalau misalnya, kalau tersangka itu mau menyebutkan seperti itu, itu haknya dia Tersangka," jelas Dedi, Rabu (19/10).




(idn/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork