Arsul menambahkan tak perlu mengungkit proses yang dulu terjadi. Dia menyebut Mahfud Md, yang memiliki wewenang di bidang polhukam, bisa menginisiasi revisi UU KPK yang baru.
"Buat saya, tidak ada gunanya mengungkit proses yang dulu terjadi. Lebih baik Pak Mahfud Md, yang punya kewenangan di bidang polhukam, ya menginisiasi saja RUU baru untuk merevisi UU KPK 19/2019 kalau UU ini dianggap melemahkan KPK daripada memutar kembali jarum jam ke belakang sekadar menerjemahkan apa yang dipahaminya terjadi," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya lebih jauh soal apakah benar terkait adanya ancaman penolakan Perppu itu, Arsul pun menjawab dengan logika politik.
"Logika politiknya adalah revisi UU KPK itu bisa disetujui kalau pemerintah juga setuju. La kalau kemudian UU baru itu mau ditorpedo oleh pemerintah yang sebelumnya menyetujui, ya logisnya DPR akan menolak perppu itu," kata Arsul.
Lebih lanjut, Arsul Sani mengatakan tak pernah bicara dengan Mahfud Md terkait penolakan Perppu. Arsul tidak tahu dari mana Mahfud mengambil pernyataannya soal ancaman penolakan Perppu KPK.
"Saya sih tidak pernah bicara dengan dia terkait dengan penolakan Perppu oleh DPR, barangkali dia ambil statement saya dari media atau mana, ya dia yang tahu," jelasnya.
(lir/fjp)