Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat akan mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK. Mahfud menyebut Perppu tak jadi dikeluarkan karena adanya ancaman penolakan dari DPR.
"Ketika Presiden mau membuat Perppu tentang KPK, Presiden, 'Udah-lah, buat KPK ini, buat kita Perppu, batalkan undang-undang', tapi Anda bayangkan kalau Perppu itu dibuat, lalu KPK masih yang lama sesuai dengan yang Perppu, sementara DPR mengancam 'kalau Perppu dikeluarkan, kami tolak'," kata Mahfud dalam bincang-bincang bersama Rocky Gerung di YouTube RGTV Channel, seperti dilihat Kamis (20/10/2022).
"Ini kereta sudah berjalan, tiba-tiba ini batal, ndak bisa mundur ini kereta, kacau ini, menjadi perkara-perkara yang sudah ditangani berdasarkan Perppu itu kan ndak pernah dasar hukum lagi, karena Perppu-nya ditolak," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi, kata Mahfud, kemudian memilih risiko terkecil, yaitu tidak mengeluarkan Perppu KPK. Dia menyebut Jokowi akan memperkuat Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Risiko terkecil dipilih oleh Presiden, 'ya sudah, itu sajalah nanti kita kasih apa, ininya yang bagus, Dewasnya yang bagus, gitu'," jelasnya.
Mahfud kemudian sempat menyinggung anggota Komisi III DPR Arsul Sani dan kawan-kawan terkait ancaman penolakan Perppu KPK itu. Dia menyebut DPR akan menolak jika Jokowi mengeluarkan Perppu KPK itu.
"Kadang kala orang ndak tahu ya, Presiden itu pikirannya begitu, udah mau dulu mengeluarkan Perppu. Tapi begitu Perppu dikeluarkan, Arsul Sani dari DPR dan kawan-kawan 'kalau Perppu dikeluarkan, kami tolak nanti', ini udah jalan ditolak, kan kacau, kacau negara ini," jelasnya.
Tanggapan Arsul Sani
Arsul Sani kemudian buka suara terkait namanya disebut Mahfud Md terkait Perppu KPK itu. Dia menyebut ancaman penolakan Perppu KPK itu adalah pemahaman Mahfud Md saja.
"Yang disampaikan oleh Mahfud Md itu kan pemahaman dia atas situasi yang ada terkait dengan ribut-ribut soal UU KPK yang merevisi UU KPK sebelumnya. Tidak semua hal yang dikutip dalam pemberitaan di atas dan disebut sebagai dikatakan Pak Mahfud Md itu mencerminkan dengan persis proses tarik-menariknya antara keinginan sejumlah kalangan agar Presiden menerbitkan Perppu KPK dengan fraksi-fraksi di DPR yang baru saja menyetujui UU revisi atas UU KPK," kata Arsul saat dihubungi, Kamis (20/10).
Arsul menyebut, dalam proses revisi UU KPK, Mahfud Md belum berada di kabinet Jokowi. Menurutnya, Mahfud Md tidak mengikuti detail proses revisi UU KPK.
"Sewaktu UU KPK itu direvisi, Mahfud Md belum ada di dalam pemerintahan Jokowi. Dia menjadi bagian dari kalangan masyarakat sipil. Jadi dia tidak mengikuti detail proses pembicaraan maupun pembahasan revisi UU KPK maupun respons Presiden terhadap UU No 19 Tahun 2019 yang berasal dari inisiatif DPR tersebut. Yang jelas, revisi UU KPK tersebut dibahas DPR dengan pemerintah. Kalau pemerintah waktu itu tidak setuju, tidak akan jadi UU hasil revisinya," tutur dia.
Lihat juga video 'Bamsoet Minta Sistem Demokrasi RI Dievaluasi':
Simak selengkapnya pada halaman berikut.