Aturan PSSI: 'Senjata Pengurai Massa' Dilarang Saat Amankan Pertandingan

Aturan PSSI: 'Senjata Pengurai Massa' Dilarang Saat Amankan Pertandingan

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 20 Okt 2022 18:44 WIB
Suporter Arema FC memasuki lapangan setelah tim yang didukungnya kalah dari Persebaya dalam pertandingan sepak bola BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/tom.
Petugas menembakkan gas air mata saat terjadi kericuhan usai pertandingan Arema FC versus Persebaya di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10) lalu. (Foto: ANTARA FOTO/ARI BOWO SUCIPTO)
Jakarta -

Sebanyak 133 orang meninggal dunia dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang. Komnas HAM menyatakan tembakan gas air mata ke arah tribun Stadion Kanjuruhan merupakan pemicu banyaknya penonton menjadi korban.

"Temuan awal Komnas HAM bahwa tembakan gas air mata ke arah tribun menjadi pemicu jatuhnya banyak korban," kata komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).

Beka mengatakan penembakan gas air mata ke arah tribun tersebut merupakan peristiwa penting dalam Tragedi Kanjuruhan. Dia mengatakan Komnas HAM akan melakukan verifikasi ke Polda Jatim soal rekonstruksi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu adalah peristiwa terpenting dalam tragedi kemanusiaan di Kanjuruhan," kata Beka.

"Kami harus konfirmasi dulu dengan pihak Polda Jatim. Benar-tidaknya dan alasan yang menjadi latar belakang rekonstruksi yang ada," sambungnya.

ADVERTISEMENT

PSSI Larang Penggunaan 'Senjata Pengurai Massa'

Sebelumnya, Komnas HAM mengatakan pengawas pertandingan (match commissioner) mengetahui polisi membawa perlengkapan yang dilarang dalam aturan keamanan dan pengamanan sepakbola oleh PSSI. Namun, pengawas pertandingan tidak melaporkan hal tersebut.

"Ketika (pertandingan) berlangsung ya dia lihat kok ada teman-teman kepolisian, teman-teman pengamanan yang memang membawa benda-benda yang dalam aturan PSSI security and safety-nya itu memang dilarang. Pertanyaannya, kenapa kok nggak dilaporkan," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantornya, Rabu (19/10).

Apa saja benda yang dilarang? Simak di halaman selanjutnya.

PSSI mengatur sejumlah benda yang dilarang dibawa dalam pengamanan pertandingan. Hal ini diatur dalam Regulasi Keselamatan dan Keamanan yang dibuat PSSI pada 2021.

Sebuah pertandingan diamankan sejumlah stewards. Pada Pasal 14, stewards didefinisikan sebagai setiap orang dipekerjakan, disewa, dikontrak atau menjadi sukarelawan di stadion untuk membantu manajemen keselamatan dan keamanan penonton, VIP, pemain, panitia, dan orang lain di stadion.

Pada Pasal 14 ayat 2 disebutkan personel kepolisian atau militer dapat ditunjuk sebagai stewards. Personel yang ditunjuk sebagai stewards diwajibkan tunduk pada prinsip-prinsip yang terkandung dalam regulasi saat menjalankan tugas.

Hal-hal yang mengatur stewards ada dalam Pasal 14-19. Pada pasal-pasal tersebut diatur kewenangan dan tanggung jawab stewards, tugas steward, pedoman perilaku stewards, identifikasi stewards, hingga stewards di area pertandingan (FOP).

Pada Pasal 19 ayat 1 dijelaskan stewards dan/atau petugas polisi perlu dikerahkan di sekitar perimeter area pertandingan untuk melindungi para pemain dan ofisial serta menjaga ketertiban umum.

Sementara itu, soal benda-benda yang dilarang dibawa stewards diatur dalam Pasal 19 ayat 1 huruf b dan c. Stewards dilarang membawa senjata api atau senjata pengurai massa.

Berikut bunyi Pasal 19 ayat 1 huruf b:

b. Senjata api atau "senjata pengurai massa" tidak boleh dibawa atau digunakan.

Sementara itu, pada Pasal 19 ayat 1 huruf c diatur agar stewards atau personel polisi harus berada pada posisi yang tidak menghalangi penonton pertandingan. Pada poin ketiga dalam pasal tersebut kembali dijelaskan larangan stewards membawa 'barang agresif'. Berikut bunyinya:

Tidak memakai barang agresif (helm, masker wajah, tameng, dll.) kecuali diperlukan melalui peningkatan situasi yang telah disepakati sebelumnya dan berhubungan langsung terhadap perilaku kerumunan dan ancaman yang ada.

Polri Tak Akan Pakai Gas Air Mata Lagi

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan meminta Polri berhenti memakai gas air mata dalam pengamanan pertandingan sepakbola. Polri memastikan tidak akan lagi menggunakan gas air mata di dalam pengamanan pertandingan sepakbola.

"Untuk sementara memang seperti itu (tidak pakai gas air mata) di dalam pengamanan sesuai regulasi keselamatan dan keamanan pertandingan ke depannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Jumat (14/10).

Dedi mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan regulasi terkait itu. Dia menyebut proses pembuatan regulasi juga sedang berjalan.

"Sedang proses untuk regulasinya, menunggu info lanjut tentang regulasinya," ucap Dedi.

Halaman 3 dari 2
(jbr/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads