Minta Eksepsi Ditolak, Jaksa Yakin Kuat Ma'ruf Terlibat Pembunuhan Yosua

Minta Eksepsi Ditolak, Jaksa Yakin Kuat Ma'ruf Terlibat Pembunuhan Yosua

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 20 Okt 2022 17:57 WIB
Kuat Maruf menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J. Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan JPU.
Kuat Ma'ruf (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini terdakwa Kuat Ma'ruf terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Jaksa memaparkan peristiwa-peristiwa yang menunjukkan keterlibatan Kuat dalam pembunuhan Yosua itu.

"Terurai dalam surat dakwaan perihal keterlibatan terdakwa dalam perbuatan perampasan nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukannya dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata jaksa saat membacakan tanggapan atas eksepsi di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (20/10/2022).

Jaksa kemudian menjabarkan peran-peran Kuat Ma'ruf dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Berikut peranan Kuat yang diungkap jaksa:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Kuat Ma'ruf merupakan orang kepercayaan terdakwa Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi untuk mengurus keperluan rumah Magelang dan saksi Ricky Rizal Wibowo, merupakan ajudan yang ditugaskan untuk menjaga anak saksi Putri Candrawathi di Magelang, berangkat ke Jakarta

- Kuat Ma'ruf yang sebelumnya juga sudah mengetahui akan dirampasnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat, dengan kehendaknya sendiri sudah membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban Nopriansyah Yosua Hutabarat melakukan perlawanan

ADVERTISEMENT

- Kuat Ma'ruf dan saksi Richard Eliezer seharusnya kembali ke Magelang tetapi saat itu malah turut serta pergi ke rumah dinas Duren Tiga Nomor 46

- Kuat Ma'ruf yang mengetahui kehendak terdakwa Ferdy Sambo dengan sigap dan tanggap keluar melalui pintu dapur menuju garasi dan menghampiri saksi Ricky Rizal Wibowo yang berdiri dekat garasi di dekat bak sampah dengan mengatakan 'Om... dipanggil Bapak sama Yosua'

- Kuat Ma'ruf setelah memanggil saksi Ricky Rizal Wibowo dan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat, tetap ikut masuk ke dalam rumah mengawal korban Nopriansyah Yosua Hutabarat sampai kehadapan terdakwa Ferdy Sambo dan Eliezer

- Kuat Ma'ruf masih membawa pisau di dalam tas selempangnya untuk berjaga-jaga apabila terjadi perlawanan dari Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat

- Posisi Kuat Ma'ruf berada di belakang terdakwa Ferdy Sambo dan saksi Ricky Rizal Wibowo dalam posisi bersiaga untuk melakukan pengamanan bila korban Nopriansyah Yosua Hutabarat melakukan perlawanan berada di belakang saksi Richard Eliezer

- Kuat Ma'ruf menyadari sepenuhnya dan tidak sedikit pun menolak pemberian handphone merek iPhone 13 Pro Max dan uang yang dijanjikan oleh terdakwa Ferdy Sambo bersama saksi Putri Candrawathi tersebut, yang merupakan tanda terima kasih atau hadiah karena saksi Ricky Rizal, Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Kuat Ma'ruf telah turut terlibat merampas nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat

Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak video 'Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Kuat Ma'ruf':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads