Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo disebut memberikan handphone kepada ajudannya beberapa hari setelah peristiwa pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar, mengatakan kliennya mengakui menerima handphone dari Ferdy Sambo. Namun dia menyebut pemberian HP itu tidak ada hubungannya dengan perencanaan pembunuhan Brigadir J.
"Kalau iPhone itu kan itu sebenarnya sudah kejadian, dianggapnya sebagai seorang pimpinan, sebagai seorang komandan, majikan, mengasih sesuatu, tapi sudah beberapa hari kejadian, suruh ganti HP karena sudah tua. Jadi nggak ada hubungannya dengan perencanaan," kata Erman seusai sidang di PN Jaksel, Kamis (20/10/2022).
Erman mengatakan pemberian HP tersebut bukan untuk menghilangkan barang bukti. Namun pemberian HP tersebut dikarenakan HP Ricky Rizal dinilai sudah tua, sehingga perlu diganti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oh, nggak (bukan hilangkan alat bukti), menurut saya nggak," katanya.
Lebih lanjut Erman mengatakan Ricky tidak menerima uang dari Ferdy Sambo. Dia menyebut Ricky hanya menjalankan arahan dari atasan.
"Kalau Sambo kan bisa saja ucapan terima kasih, malah ada kan rencana duit tapi nggak diterima juga kan, apa yang kita bisa tolak misalnya, pimpinan itu walaupun dikasih pun siap, polisi kan pasti begitu 'siap-siap'. Jadi kita tolong lihat juga konteks persoalan ini dengan dia sebagai apa, kecuali si Ricky harus pergi ke rumah Sambo yang urus anaknya, tahunya kejadian begini, akhirnya korban jadi terdakwa," tuturnya.
Sebelumnya, jaksa memaparkan perbuatan Ferdy Sambo guna menghilangkan jejak pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Salah satu upaya menghilangkan jejak adalah mengganti handphone Richard Eliezer.
"Terdakwa Ferdy Sambo memberikan handphone merek iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat tidak terdeteksi," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Senin (17/10).
Selain diberi handphone, Richard juga diberi uang Rp 1 miliar, namun belakangan diminta lagi oleh Sambo. Setelah pemberian handphone dan uang, istri Sambo, Putri Candrawathi, menyampaikan terima kasih.
Diketahui, selain kepada Richard, Putri dan Ferdy Sambo juga memberikan uang ke Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Kemudian saat itu Saksi Putri Candrawathi selaku istri Terdakwa Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada Saksi Ricky Rizal Wibowo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Saksi Kuat Ma'ruf," beber jaksa.
Menurut jaksa, uang dan handphone itu adalah hadiah untuk mereka sebagai tanda telah membantu Sambo membunuh Yosua.
"Saksi menyadari sepenuhnya dan tidak sedikit pun menolak pemberian handphone merek iPhone 13 Pro Max dan uang yang dijanjikan oleh Terdakwa Ferdy Sambo bersama Saksi Putri Candrawathi tersebut, yang merupakan tanda terima kasih atau hadiah karena Saksi telah turut terlibat merampas nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," tegas jaksa.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lihat juga video 'Pengacara Minta Hakim Bebaskan Ricky Rizal di Kasus Pembunuhan Yosua':