Profesor Unpad Tolak Legalisasi Nikah Beda Agama Berdalih HAM

Profesor Unpad Tolak Legalisasi Nikah Beda Agama Berdalih HAM

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 20 Okt 2022 17:12 WIB
Ilusttrasi menikah
Ilustrasi (Foto: dok. Thinkstock)
Jakarta -

Profesor Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Atip Latipulhayat, menolak nikah beda agama dengan dalih hak asasi manusia (HAM). Sebab, HAM bersifat partikular dan tidak universal. HAM tergantung masing-masing negara, bukan berlaku untuk semua negara.

"Perbedaan pandangan antara konsep universalisme dan partikularisme HAM sebenarnya sudah berakhir sejak ditandatanganinya Deklarasi Wina 1993 yang menyatakan bahwa terdapat pengakuan terhadap adanya standar minimum regional. Deklarasi tersebut menyatakan pula bahwa penerapan nilai universalisme HAM harus memperhitungkan juga kondisi setiap negara yang memiliki keberagaman budaya, agama, sosial, ekonomi, dan politik," kata Atip dalam risalah sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilansir website-nya, Kamis (20/10/2022).

Atip mengutip pendapat Menteri Luar Negeri Singapura saat itu, Shunmugam Jayakumar, yang mengingatkan bahwa pengakuan terhadap HAM universal berbahaya apabila kaum universalis menggunakan pengakuan tersebut untuk meniadakan realitas keberagaman HAM. HAM itu adalah universal partikular, bukan absolut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"HAM justru harus menjadi penengah yang hadir di antara keberagaman atau perbedaan tersebut," beber Atip yang juga ahli hukum internasional itu.

Atip mengambil contoh pernikahan sejenis oleh LGBT dengan dalih HAM. Menurutnya, alasan itu berbeda tiap negara, bukan HAM yang bersifat universal. Atip mencontohkan pernikahan sesama jenis WN Austria, Schalk and Kopf, yang menuntut perkawinannya diakui secara hukum di negara Austria. Keduanya menilai pemerintah Austria gagal dalam memberikan pengakuan perkawinan sejenis dan telah melanggar Pasal 12 Konvensi HAM Eropa. Namun alasan itu ditolak Mahkamah Agung Austria.

ADVERTISEMENT

"Menariknya, Mahkamah Austria dalam putusannya menolak tuntutan Schalk and Kopf dengan menerapkan wide margin of appreciation. Pertimbangan Mahkamah adalah bahwa Austria dan masyarakatnya masih memegang teguh nilai-nilai kristiani dan dalam kristiani, perkawinan sejenis dilarang. Margin of appreciation ditempatkan oleh Mahkamah Austria dengan memberikan tempat yang layak pada ajaran agama di masyarakat Austria," ujarnya.

Sikap itu berbeda dengan Belanda yang membolehkan pernikahan sesama jenis. Hal itu menunjukkan Eropa saja tidak sepakat soal HAM universal.

"Sekali lagi, kedua kasus ini saya ingin memperlihatkan bagaimana margin of appreciation bekerja tidak kemudian menempatkan klaim universalis sebagai kebenaran mutlak di dalam menerapkan HAM, ya, termasuk untuk perkawinan yang berbeda agama, yang sebetulnya dalam kasus-kasus dan praktik-praktik penghormatan HAM di dunia, termasuk di masyarakat Eropa khususnya memberikan tempat yang proporsional terhadap ajaran agama," ucapnya.

Oleh sebab itu, kata Atip, pengaturan pernikahan yang berbasis kepada norma agama sebagaimana di Indonesia, bukan merupakan pelanggaran terhadap HAM. Tapi justru dalam rangka melaksanakan dan melindungi hak asasi manusia.

"Norma universalnya adalah hak untuk menikah, tapi bagaimana pernikahan itu diatur sepenuhnya tunduk kepada perundang- undangan nasional masing-masing negara. Ketentuan hak asasi manusia bukan supra-agama yang mensubordinasikan ajaran agama, tapi justru ia hadir untuk memperkuat pelaksanaan ajaran agama. Tidak ada ajaran agama yang merendahkan nilai-nilai kemanusiaan, termasuk dalam pengaturan mengenai perkawinan," pungkas Atip.

Sebagaimana diketahui, permohonan ini diajukan oleh perorangan beragama Katolik yang berdomisili di Kampung Gabaikunu, Papua, E Ramos Petege. Dalam permohonannya, ia hendak melangsungkan perkawinan dengan perempuan pemeluk agama Islam. Namun, karena terkendala UU Perkawinan, Petege tidak bisa melangsungkan pernikahan.

(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads