Pengacara: Kuat Ma'ruf Lihat Sambo Tunjukkan Amplop, tapi Tak Tahu Isinya

Pengacara: Kuat Ma'ruf Lihat Sambo Tunjukkan Amplop, tapi Tak Tahu Isinya

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 20 Okt 2022 12:54 WIB
Kuat Maruf saat hadiri sidang lanjutan pembunuhan Yosua (Wilda-detikcom)
Foto: Kuat Ma'ruf saat hadiri sidang lanjutan pembunuhan Yosua (Wilda-detikcom)
Jakarta -

Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, mengatakan Ferdy Sambo sempat memperlihatkan amplop kepada kliennya. Namun, Irwan mengatakan Kuat tidak mengetahui isi dari amplop tersebut.

"Itu yang di lantai 3, ya? Itu kan dia tidak lihat apa isinya dan dia akui di BAP-nya bahwa memang ada, ada cerita seperti itu. Jadi, ada saksi lain yang melihat juga, kan ada Eliezer ada Ricky juga yang menyaksikan ada dialog kaitannya dengan amplop yang di lantai 3," kata Irwan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Irwan mengatakan Kuat hanya melihat amplop berada di atas meja. Dia mengatakan Kuat Ma'ruf tidak menerima amplop dari Ferdy Sambo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia tidak lihat juga apa isinya uang atau tidak. Amplop doang, amplop saja di meja itu dan dia tidak terima apa-apa, dia tidak sempat buka dan FS tidak sempat memperlihatkan uang atau tidak isinya. Hanya amplop aja," katanya.

Irwan mengatakan Kuat sempat menerima satu unit handhpone dari Ferdy Sambo. Dia menyebtu Sambo memberi HP karena ponsel Kuat rusak.

ADVERTISEMENT

"Kalau handphone itu diterima, karena handphone dia rusak, katanya dia ya," katanya.

"Aku nggak tahu detail handphonenya seperti apa, mereknya apa. Nanti di persidangan dibuka semua," imbuhnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo disebut jaksa memberi uang ke Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf masing-masing senilai Rp 500 juta. Uang itu diberikan usai insiden pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Kuat Ma'ruf Ceritakan Awal Keributan dengan Yosua dalam Eksepsi':

[Gambas:Video 20detik]



Jaksa mengatakan pemberian uang itu terjadi pada 10 Juli 2022. Penyerahan uang dilakukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di ruang kerja rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

"Terdakwa Ferdy Sambo memanggil saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan saksi Kuat Ma'ruf untuk naik ke lantai 2, kemudian secara bersamaan saksi Richard, Ricky dan Kuat naik ke lantai 2 untuk menemui terdakwa Ferdy Sambo yang saat itu sedang bersama saksi Putri Candrawathi," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Senin (17/10).

Menurut jaksa, Ricky, Rizal, dan Kuat Ma'ruf duduk berhadapan dengan Sambo dan Putri. Saat itulah Sambo memberikan amplop warna putih isinya mata uang asing.

"Terdakwa Ferdy Sambo memberikan amplop warna putih yang berisikan mata uang asing (dollar) kepada saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma'ruf dengan nilainya masing-masing setara dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," beber jaksa.

Uang itupun mereka terima. Jaksa mengatakan uang itu adalah hadiah untuk keduanya sebagai tanda telah membantu Sambo membunuh Yosua.

"Saksi menyadari sepenuhnya dan tidak sedikit pun menolak pemberian uang yang dijanjikan oleh terdakwa Ferdy Sambo bersama saksi Putri Candrawathi tersebut, yang merupakan tanda terima kasih atau hadiah karena saksi telah turut terlibat merampas nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," jelas jaksa.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads