Pemerintah menerbitkan Keppres Nomor 17 Tahun 2022 demi penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu. Keppres ini tidak mengurangi wewenang Komnas HAM dalam penyelidikan.
Sebagaimana diketahui, pemerintah menerbitkan Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Keppres ini ditandatangani pada 26 Agustus 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merespons Keppres tersebut, Wakil Ketua Komnas HAM RI Amiruddin menegaskan Keppres itu tidak menghilangkan fungsi UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Kewenangan Komnas HAM sebagai penyelidik dalam rangka penegakan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam pelanggaran HAM yang berat tidak berkurang dengan adanya Keppres ini," kata Amir dalam keterangan tertulis, Kamis (20/10/2022).
Dia menilai Keppres tersebut merupakan bentuk upaya perjalanan panjang negara untuk menunjukkan tanggung jawab dan komitmen pemerintah dalam menuntaskan peristiwa pelanggaran HAM yang berat.
"Sampai hari ini, secara formal, belum ada pernyataan dari pemerintah bahwa peristiwa ini terjadi dan siapa yang bertanggung jawab," ucap Amir.
Salah satu upaya riil dan dukungan dari Komnas HAM dalam pemenuhan hak korban pelanggaran HAM yang berat dengan mengeluarkan SKKPHAM (Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM). Terdapat 6.189 SKKPHAM dalam rentang tahun 2012-2022. Surat keterangan tersebut berguna untuk pengakuan keberadaan korban serta memberikan akses bagi korban untuk bantuan psikososial dan medis dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Amir berharap data SKKPHAM menjadi modal awal Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu dalam upaya pemenuhan hak-hak korban.
"Data Komnas HAM ini bisa menjadi langkah awal. Selanjutnya, korban bisa langsung datang ke tim untuk menyampaikan permohonan sehingga jumlahnya memiliki daya ungkit untuk keadilan. Ini menunjukkan negara memberikan perhatian kepada korban," ucapnya.
(rdp/imk)