Dengar Teriakan Susi soal Istri Sambo, Kuat Ma'ruf Ambil Pisau

Dengar Teriakan Susi soal Istri Sambo, Kuat Ma'ruf Ambil Pisau

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 20 Okt 2022 14:25 WIB
Kuat Maruf menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J. Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan JPU.
Kuat Ma'ruf (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa Kuat Ma'ruf mengungkap alasan mengambil pisau setelah kejadian keributan dengan Brigadir N Yosua Hutabarat di Magelang, Jawa Tengah. Kuat menyebut hal itu karena dirinya mendengar teriakan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, dari dalam kamar Putri Candrawathi.

Hal itu diungkap Kuat dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, Irwan Irawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Peristiwa itu terjadi di rumah Ferdy Sambo di Magelang, atau yang disebut Rumah Magelang, pada 7 Juli menjelang Magrib.

Kuat kala itu mengaku melihat Yosua keluar dari kamar Putri Candrawathi sambil mengendap-endap. Melihat gerak-gerik aneh Yosua itu, Kuat langsung berlari mengejar Yosua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irwan menyebut kliennya itu berlari mengejar Yosua melalui pintu ruang tamu. Sambil berlari, Kuat berteriak dan meminta Susi mengecek kondisi Putri Candrawathi di dalam kamar.

"Sambil terus mengejar korban Nopriansyah Yosua Hutabarat, juga melalui pintu ruang tamu, Terdakwa teriak kepada Saksi Susi, 'Susi, lihat Ibu... lihat Ibu'," kata Irwan menirukan suara Kuat.

ADVERTISEMENT

Susi langsung berlari ke kamar Putri dan berteriak 'ibu, ibu, ibu'. Mendengar teriakan Susi, kata Irwan, Kuat pun berhenti mengejar Yosua dan kemudian bergegas ke kamar Putri. Di situlah, Kuat mengambil pisau untuk berjaga-jaga.

"Kemudian Saksi Susi lari ke kamar Saksi Putri Candrawathi dan Saksi Susi berteriak, 'Ibu, Ibu, Ibu'. Akhirnya Terdakwa berhenti mengejar korban Nopriansyah Yosua Hutabarat. Terdakwa kemudian lari ke atas kamar Saksi Putri Candrawathi melalui ruang makan, kemudian mengambil pisau untuk jaga-jaga," kata Irwan.

Kuat Ma'ruf Didakwa Terlibat Pembunuhan Berencana Yosua

Kuat Ma'ruf didakwa bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Kuat Ma'ruf disebut jaksa turut terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Yosua.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(whn/mae)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads