Kuat Ma'ruf Tuding Jaksa Penggal Dakwaan untuk Tutupi Peristiwa Magelang!

Kuat Ma'ruf Tuding Jaksa Penggal Dakwaan untuk Tutupi Peristiwa Magelang!

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 20 Okt 2022 13:16 WIB
Tampilan layar televisi menayangkan sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Foto: Kuat Ma'ruf (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta -

Terdakwa Kuat Ma'ruf menuding jaksa memenggal dakwaan terkait peristiwa keributan di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah. Kuat Ma'ruf menyebut keributan antara dirinya dengan Brigadir Yosua Hutabarat bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari rangkaian peristiwa yang terjadi di Duren Tiga.

"Peristiwa keributan di rumah Magelang bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari rangkaian peristiwa yang saling berkaitan dengan peristiwa yang terjadi di rumah Saguling dan yang terjadi di rumah dinas Duren Tiga No 46 namun oleh jaksa penuntut umum dalam dakwaan dipenggal," kata Kuat Ma'ruf dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, Irwan Irawan, di PN Jaksel, Kamis (20/10/2022).

Jaksa dinilai sedemikian rupa menutupi peristiwa yang terjadi di Magelang. Karena itulah, kata Irwan, surat dakwaan yang dibuat jaksa menjadi tidak jelas dan tidak lengkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh jaksa penuntut umum dalam dakwaan dipenggal sedemikian rupa untuk menutupi peristiwa di rumah Magelang sehingga membuat surat dakwaan menjadi tidak jelas dan tidak lengkap," kata Irwan.

Irwan juga menerangkan berdasarkan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, surat dakwaan harus menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. Kata Irwan, pengertian tindak pidana bukan hanya sekadar pada unsur delik saja, tapi cara tindak pidana itu dilakukan oleh terdakwa.

ADVERTISEMENT

"Bahwa berdasarkan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP mensyaratkan surat dakwaan harus menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. Pengertian mengenai tindak pidana, bukan hanya terbatas pada unsur delik, tetapi meliputi cara tindak pidana dilakukan oleh Terdakwa dan keadaan-keadaan (circumstances) terutama keadaan khusus (particular circumstances) yang melekat pada tindak pidana," ungkapnya.

Kuat Ma'ruf Didakwa Terlibat Pembunuhan Berencana Yosua

Kuat Ma'ruf didakwa bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Kuat Ma'ruf disebut jaksa, turut terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Yosua.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak Video 'Kuat Ma'ruf Ceritakan Awal Keributan dengan Yosua dalam Eksepsi':

[Gambas:Video 20detik]



(mae/mae)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads