Tugas dan Wewenang Hakim: Pengertian dan Syarat-syaratnya

Tugas dan Wewenang Hakim: Pengertian dan Syarat-syaratnya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Kamis, 20 Okt 2022 13:54 WIB
Tugas dan Wewenang Hakim: Pengertian dan Syarat-syaratnya
Tugas dan Wewenang Hakim: Pengertian dan Syarat-syaratnya | Foto: detikcom/Ari Saputra
Jakarta -

Tugas dan wewenang hakim diatur sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan tentang kekuasaan kehakiman. Hakim sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang berada pada lembaga pengadilan.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang tugas dan wewenang hakim, simak penjelasannya berikut ini.

Pengertian Hakim dan Dasar Hukum

Pengertian, tugas dan fungsi hakim termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam Pasal 1 disebutkan penjelasan tentang jenis-jenis hakim dan pengertian hakim sebagai berikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
  • Hakim Agung adalah hakim pada Mahkamah Agung. Tugas dan fungsi Hakim Agung adalah memiliki Ketua Mahkamah Agung.
  • Hakim Konstitusi adalah hakim pada Mahkamah Konstitusi.
  • Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.
Tugas dan Wewenang Hakim: Pengertian dan Syarat-syaratnyaTugas dan Wewenang Hakim: Pengertian dan Syarat-syaratnya | Foto: detikcom/Ari Saputra

Tugas dan Wewenang Hakim

Sebagai pelaku yang menyelenggarakan kekuasaan kehakiman, seperti dalam Pasal 1 butir 8 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan, hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Di mana tugas dan wewenang hakim adalah untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Dalam menjalankan tugas dan wewenang hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara, susuran majelis hakim sekurang-kurangnya terdiri dari tiga orang hakim yaitu seorang hakim ketua dan dua orang hakim anggota. Dan dibantu oleh seorang panitera atau seorang yang ditugaskan melakukan pekerjaan panitera.

ADVERTISEMENT

Syarat-syarat Menjadi Hakim

Tentang pengertian, tugas dan wewenang hakim sudah diketahui. Selanjutnya perlu diketahui pula tentang syarat-syarat untuk menjadi hakim. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

Berikut ini syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai hakim pengadilan:

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
  • Sarjana hukum
  • Lulus pendidikan hakim
  • Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban
  • Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
  • Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 40 tahun
  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dan untuk diangkat menjadi hakim ketua atau wakil ketua pengadilan negeri, harus memiliki pengalaman paling singkat 7 tahun sebagai hakim pengadilan negeri.

Demikian penjelasan tentang pengertian, tugas dan wewenang hakim, serta syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi hakim pengadilan.

Simak juga 'Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Ferdy Sambo':

[Gambas:Video 20detik]



(wia/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads