Apa Tugas dan Fungsi Mahkamah Agung? Ini Penjelasannya

Apa Tugas dan Fungsi Mahkamah Agung? Ini Penjelasannya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Jumat, 23 Sep 2022 17:52 WIB
Apa Tugas dan Fungsi Mahkamah Agung? Ini Penjelasannya
Apa Tugas dan Fungsi Mahkamah Agung? Ini Penjelasannya | Foto: detikcom/Ari Saputra
Jakarta -

Tugas dan fungsi Mahkamah Agung termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mahkamah Agung (MA) adalah suatu lembaga tinggi negara yang melaksanakan tugas kehakiman.

Seperti dilansir dari situs resmi Mahkamah Agung, lembaga ini membawahi lingkungan peradilan umum, agama, militer dan tata usaha negara. Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Ketua, Wakil Ketua dan beberapa Ketua Muda. Ketua Mahkamah Agung dipilih oleh Hakim Agung dan diangkat langsung oleh Presiden.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang tugas dan fungsi Mahkamah Agung, simak informasi lengkapnya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa itu Mahkamah Agung?

Dalam Pasal 1 UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung disebutkan pengertian Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam Pasal 1 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dijelaskan bahwa Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain.

ADVERTISEMENT

Susunan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris. Pimpinan dan Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah Hakim Agung.

Apa Tugas dan Fungsi Mahkamah Agung? Ini PenjelasannyaApa Tugas dan Fungsi Mahkamah Agung? Ini Penjelasannya | Foto: detikcom/Ari Saputra

Tugas dan Fungsi Mahkamah Agung

Melansir dari laman resminya, Mahkamah Agung memiliki beberapa tugas dan fungsi sebagai pelaku kekuasaan kehakiman. Berikut ini tugas dan fungsi Mahkamah Agung (MA) yaitu:

Fungsi Peradilan:

  • MA merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali agar semua hukum dan undang-undang di Indonesia diterapkan secara adil, tepat dan benar.
  • MA berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir, yaitu:
    - Semua sengketa tentang kewenangan mengadili.
    - Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
    - Semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku
  • MA berhak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan di bawah Undang-undang tentang apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi.

Fungsi Pengawasan:

  • MA melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara.
  • MA juga melakukan fungsi pengawasan terhadap:
    - Pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 UU MA Nomor 14 Tahun 1985).
    - Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan.

Fungsi Mengatur:

  • MA dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan.
  • MA dapat membuat peraturan acara sendiri jika dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang.

Fungsi Nasehat:

  • MA memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain. Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi. Selanjutnya, MA diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.
  • MA berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 UU No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Fungsi Administratif:

  • Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) UU No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada di bawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) UU No. 35 Tahun 1999 sudah dialihkan di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.
  • MA berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan.

Fungsi Lain-lain:

Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.

Demikian informasi tentang tugas dan fungsi Mahkamah Agung sebagai lembaga tinggi negara yang melaksanakan tugas kehakiman.

Simak video 'Demi Cegah Terjadinya Suap, KPK Minta MA Rutin Rotasi Pegawai':

[Gambas:Video 20detik]



(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads