Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, hari ini menjalani sidang tanggapan jaksa atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukannya. Saat akan memasuki ruang sidang, Ferdy Sambo sempat menyalami seorang pria.
Pantauan detikcom di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022), pada pukul 10.21 WIB, Ferdy Sambo tengah berjalan untuk memasuki ruang persidangan. Sejumlah anggota polisi tampak mengawal Ferdy Sambo.
Namun, pada saat akan memasuki ruang sidang, Ferdy Sambo sempat menyalami seorang pria. Terlihat, Ferdy Sambo dengan tangan terborgol menggamit tangan pria yang juga terarah padanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferdy Sambo nampak mengarahkan pandangannya ke pria tersebut, yang memperlihatkan bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu mengenal pria tersebut.
Kuasa Hukum Ferdy Sambo Arman Hanis mengaku tidak mengetahui sosok pria tersebut. Dia menduga pria itu merupakan saudara Ferdy Sambo.
"Oh itu saya nggak tahu pasti, tapi mungkin saudara beliau," kata Arman saat dikonfirmasi.
Diketahui, Ferdy Sambo menjalani sidang tanggapan atas ekspesinya hari ini. Namun, dalam sidang itu, Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo. Jaksa meminta sidang perkara kasus pembunuhan Yosua tetap dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
"Berdasarkan analisa yuridis di atas seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak," kata jaksa saat membacakan tanggapan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10).
"Oleh karena, maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," lanjutnya.
Jaksa juga meminta perkara Ferdy Sambo dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Menurut jaksa, surat dakwaan Ferdy Sambo telah cermat dan sesuai aturan hukum.
"Menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy tetap dilanjutkan," ucapnya.
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak Video 'Sidang Putusan Sela Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan':