Kasus Malapraktik Didorong agar Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Kasus Malapraktik Didorong agar Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Angga Laraspati - detikNews
Kamis, 20 Okt 2022 11:34 WIB
MPR RI
Foto: dok. MPR RI
Jakarta -

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung rencana Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Ahli Hukum Kedokteran dan Kesehatan Indonesia (Perdahukki) yang menyelenggarakan webinar restorative justice dalam penyelesaian dugaan tindak pidana malapraktik dokter. Penyelesaian ini disebut sebagai alternatif penyelesaian yang berkeadilan.

Adapun sasaran peserta dari webinar tersebut antara lain, Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Perdahukki di semua tingkatan, dokter dan dokter spesialis anggota IDI, praktisi hukum/advokat/pemerhati hukum kesehatan, mahasiswa fakultas kedokteran, dan mahasiswa fakultas hukum.

Menurut Bamsoet, sesuai Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menyebutkan dalam penyelesaian tuntutan pasien/keluarga kepada dokter dapat melalui banyak saluran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Antara lain pengaduan ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), hingga pidana ke Kepolisian dan perdata ke pengadilan. Dalam penyelesaian di kepolisian, tidak hanya diselesaikan secara pidana, melainkan bisa juga diselesaikan secara restorative justice," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (20/10/2022).

Bamsoet menuturkan pemahaman malapraktik medis yang bisa diselesaikan melalui restorative justice harus didasarkan pada asas praduga tidak bersalah, bahwa kecil kemungkinan dokter dengan sengaja menimbulkan korban dalam melaksanakan tugas profesionalnya.

ADVERTISEMENT

"Alternatif penyelesaian restorative justice berbasis pada kesepakatan, kepercayaan dan keterbukaan, tanpa paksaan kedua belah pihak dapat menjadi alternatif penyelesaian yang berkeadilan dan bermartabat. Alternatif penyelesaian ini didasarkan pada keseimbangan antara tugas profesional tenaga medis dan perhatian terhadap korban. Suatu konstruksi penegakan hukum non litigasi yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak," kata Bamsoet.

Alternatif penyelesaian kasus malapraktik medis dengan menerapkan restorative justice didasarkan pada asumsi bahwa penafsiran malapraktik medis secara substansial juga masih multitafsir dan relatif. Selain itu, pada sistem peradilan pidana konvensional yang berlaku selama ini terkait dengan tindak pidana medis, dirasakan juga belum dapat menyelesaikan masalah. Karena hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, sedangkan hak-hak korban cenderung terabaikan.

"Dihukumnya pelaku dalam kasus tindak pidana medis berarti dokter terbukti tidak sepenuhnya mampu menyelesaikan masalah, baik bagi pelaku, korban, masyarakat, maupun negara," jelas Bamsoet.

Simak juga 'Polisi Lakukan Restorative Justice untuk Kasus KDRT Rizky Billar':

[Gambas:Video 20detik]



(prf/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads