Seorang pria inisial S (49) ditangkap polisi usai memperkosa bocah SD berusia 9 tahun di Ciputat, Tangerang Selatan. Tersangka S ditangkap setelah satu bulan melarikan diri.
Aksi bejat S ini awalnya diketahui dari sebuah video CCTV yang viral di media sosial. Pelaku terekam CCTV berkeliling di kompleks perumahan.
Kemudian terlihat korban sedang bermain sepeda. Korban lalu dibawa ke tempat sepi dan diperkosa.
Orang tua korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Polisi bergerak hingga akhirnya menangkap tersangka S di Sawangan, Depok, pada Selasa (18/10).
Ditangkap Setelah Sebulan Kabur
Peristiwa pemerkosaan anak itu terjadi pada Minggu (11/9) lalu. Pelaku tertangkap setelah satu bulan melarikan diri, tepatnya pada Selasa (18/10) di Sawangan, Depok.
"Tim Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan Subdit Jatanras berhasil menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak yang terjadi pada 11 September 2022 di Ciputat," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).
Tersangka mengakui perbuatannya. Dia bahkan mengaku pernah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di beberapa tempat lainnya.
"Hasil keterangan pelaku ada di beberapa tempat melakukan pelecehan terhadap anak," kata Sarly.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Simak juga 'Pria di Pinrang Perkosa Anak Kandungnya Sendiri':
(mea/mea)