Temuan Terbaru Dihapusnya Durasi 3 Jam CCTV di Kanjuruhan

Temuan Terbaru Dihapusnya Durasi 3 Jam CCTV di Kanjuruhan

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 19 Okt 2022 21:46 WIB
Arti Kode 1312 ACAB yang Muncul di Kanjuruhan Pasca Tragedi
Foto: (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Jakarta -

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan menemukan adanya rekaman CCTV di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang dihapus. Polisi dan Komnas HAM turun tangan melakukan pengusutan.

Rekaman yang dihapus itu berasal dari CCTV di lobi utama dan area parkir dengan durasi 3 jam 21 menit. Temuan itu terungkap dalam laporan TGIPF Tragedi Kanjuruhan yang telah dilaporkan ke Presiden Jokowi pada Jumat (14/10) lalu.

TGIPF menyampaikan mulanya CCTV merekam pergerakan rangkaian Barracuda yang akan melakukan evakuasi Tim Persebaya. Namun, CCTV tersebut hanya memperlihatkan rekaman dengan durasi 1 jam 21 menit. Sedangkan, lanjut TGIPF, durasi 3 jam 21 menit berikutnya hilang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pergerakan awal rangkaian Barracuda yang akan melakukan evakuasi Tim Persebaya, dapat terekam melalui CCTV yang berada di Lobby utama dan Area Parkir," demikian bunyi temuan TGIPF seperti dilihat pada Senin (17/10/2022).

"Tetapi rekaman CCTV tersebut mulai dari pukul 22.21.30 dapat terekam dengan durasi selama 1 jam 21 menit, dan selanjutnya rekaman hilang (dihapus) selama 3 jam, 21 menit, 54 detik, kemudian muncul kembali rekaman selama 15 menit," lanjut TGIPF.

ADVERTISEMENT

TGIPF menyatakan hilangnya durasi rekaman itu menghambat tugas dalam mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi pada tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang. TGIPF pun mengaku tengah berupaya untuk meminta rekaman lengkap ke Polri.

"Hilangnya durasi rekaman CCTV menyulitkan atau menghambat tugas tim TGIPF untuk mengetahui fakta yang sebenarnya terjadi dan sedang diupayakan untuk meminta rekaman lengkap ke Mabes Polri," tulis TGIPF.

Komnas HAM Usut Penghapusan 3 Jam Rekaman CCTV

Komnas HAM mengaku akan menyelidiki penghapusan rekaman CCTV berdurasi 3 jam itu. Penyelidikan Komnas HAM sejauh ini masih berjalan dan masih ada waktu untuk melakukan pendalaman tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 133 orang tewas.

"Kalau TGIPF masih belum menemukan CCTV yang hilang, tentu saja kita akan dalami juga sebagai bagian dari penyelidikan Komnas HAM," kata komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).

Beka penghapusan rekaman CCTV ditanyakan ke PT LIB saat pemeriksaan.

"Apakah mereka memiliki informasi terkait dengan hilangnya CCTV tersebut atau tidak," kata Beka.

Peran CCTV Stadion Kanjuruhan yang Dihapus

Beka menerangkan pentingnya peran rekaman CCTV yang dihapus itu. Beka mengatakan melalui CCTV tersebut bisa diketahui kronologi jelas tragedi Kanjuruhan.

"Yang pertama kan kemudian pentingnya adalah membuat peristiwa itu menjadi lebih detail. Menjadi lebih detail. Itu yang pertama," kata Beka.

Selanjutnya Beka menuturkan dari rekaman CCTV yang dihapus juga bisa memperjelas siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan.

"Yang kedua juga kita bisa tahu kronologi seperti apa sehingga memperjelas, saya kira memperjelas latar belakang kenapa korban yang jatuh itu sangat banyak. Itu yang kedua," ujarnya.

"Yang ketiga itu juga bisa digunakan untuk memperjelas pihak-pihak yang harus bertanggung jawab. Artinya di lapangan maupun nantinya para pengambil kebijakan atau yang menyusun strategi pengamanan, rencana pengamanan. Saya kira itu," lanjutnya.

Beka mengatakan pola penghapusan rekaman CCTV ini mirip dengan kasus Ferdy Sambo. Beka menekankan akan menyelidiki terkait hilangnya CCTV tersebut.

"Jadi Komnas HAM sampai saat ini masih mendalami soal CCTV yang hilang itu, rekaman itu, karena ini kan polanya saya kira pola berulang ya, seperti kemarin mau dikaitkan dengan Sambo juga ada seperti itu," ucapnya.

Polisi Turun Tangan

Pihak kepolisian akan mendalami terkait penghapusan rekaman CCTV berdurasi 3 jam itu. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik akan mengecek dan mendalami terkait penghapusan rekaman CCTV berdurasi 3 jam yang ada di Stadion Kanjuruhan itu.

Nantinya, pihak penyidik juga akan menentukan ada atau tidaknya unsur obstruction of justice.

"Nanti penyidik yang cek dan dalami," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).

Halaman 3 dari 2
(idn/fas)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads