Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto, didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Irfan disebut jaksa mengambil dan mengganti DVR CCTV sekitar rumah dinas Sambo.
Irfan mengganti DVR CCTV itu dibantu oleh Tjong Djiu Fung alias Afung pemilik usaha CCTV. Irfan mengambil dan mengganti DVR CCTV atas perintah Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama yang juga diperintah oleh Brigjen Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo.
Jaksa mengatakan tindakan Irfan mengambil dan mengganti DVR itu tidak seizin RT setempat. Menurut jaksa, perbuatan Irfan itu melawan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa tindakan mengambil dan mengganti DVR CCTV 'milik orang lain atau publik' yang berada di pos sekuriti kompleks perumahan Polri Duren Tiga tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi Drs Seno Soekarto selaku Ketua RT dan baru diketahui mengenai penggantian DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).
"Mereka mengganti DVR CCTV yang ada dengan yang baru, sehingga perbuatan saksi Irfan Widyanto atas permintaan saksi Ferdy Sambo yang berada di pos sekuriti kompleks perumahan Polri Duren Tiga dilakukan secara melawan hukum dan tanpa izin," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.