Kompol Baiquni Ajukan Eksepsi, Pengacara: Dakwaan Jaksa Banyak Typo

Kompol Baiquni Ajukan Eksepsi, Pengacara: Dakwaan Jaksa Banyak Typo

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Rabu, 19 Okt 2022 18:54 WIB
Penasihat Hukum Arif Rachman, yakni Junaedi Saibih
Penasihat hukum Kompol Baiquni, Junaedi Saibih (Hanafi/detikcom)
Jakarta -

Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo mengaku keberatan atas dakwaan jaksa terkait perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dia menilai dakwaan jaksa penuntut umum banyak salah ketik atau typo.

Hal tersebut disampaikan oleh Junaedi Saibih selaku penasihat hukum Baiquni. Dia menyebut jaksa salah mengetik dalam penyebutan saksi dan terdakwa.

"Ada beberapa masih banyak yang typo juga di dalam surat dakwaan, terutama dalam penyebutan saksi dan terdakwa," kata Junaedi Saibih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan keberatan atas dakwaan itu merupakan hak kliennya. Selain itu, Baiquni disebut telah menyerahkan penyusunan eksepsi kepada pihak penasihat hukum.

"Jadi itu yang menjadi hak kami dan klien kami Baiquini Wibowo sudah menyerahkan kepada kami untuk juga menyusun eksepsi yang berkaitan dengan formalitas dan surat dakwaan itu," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, dia mengaku alasan pengajuan eksepsinya juga tak jauh beda dengan kliennya yang telah disidang, yakni AKBP Arif Rachman. Dia menilai jaksa menyusun dakwaan secara tergesa-gesa.

"Tapi, overall sama, juga kami melihat bahwa ini terlalu cepat dipaksakan untuk dianukan ke persidangan. Dan terkesan tergesa-gesa juga dalam menyusun dakwaan," ucap dia.

Diketahui, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa terkait perintangan penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Pihak Baiquni meminta waktu untuk menyusun eksepsi selama dua pekan.

"Kami telah mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Kami perlu menyiapkan eksepsi berkaitan dengan dakwaan tersebut. Mengingat kita harus berhati-hati dalam menyusun eksepsi tersebut, kita perlu waktu dua minggu lagi," kata kuasa hukum Baiquni, Junaedi Saibih, saat sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (19/10/2022).

Hakim ketua Afrizal Hadi kemudian memberikan waktu selama seminggu untuk pengacara menyusun eksepsi. Sidang ditunda dan akan kembali digelar, Rabu (26/10) mendatang.

"Mengingat banyak saksi yang harus kita periksa, eksepsi kita beri kesempatan satu minggu, hari Rabu tanggal 26, ya," kata hakim Afrizal.

Selengkapnya di halaman berikut

Baiquni Didakwa Merintangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Yosua

Kompol Baiquni Wibowo didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri tersebut bersama dengan lima orang lainnya.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).

Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, AKBP Arif Rachman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Baiquni didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads