Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo mengaku keberatan atas dakwaan jaksa terkait perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dia menilai dakwaan jaksa penuntut umum banyak salah ketik atau typo.
Hal tersebut disampaikan oleh Junaedi Saibih selaku penasihat hukum Baiquni. Dia menyebut jaksa salah mengetik dalam penyebutan saksi dan terdakwa.
"Ada beberapa masih banyak yang typo juga di dalam surat dakwaan, terutama dalam penyebutan saksi dan terdakwa," kata Junaedi Saibih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan keberatan atas dakwaan itu merupakan hak kliennya. Selain itu, Baiquni disebut telah menyerahkan penyusunan eksepsi kepada pihak penasihat hukum.
"Jadi itu yang menjadi hak kami dan klien kami Baiquini Wibowo sudah menyerahkan kepada kami untuk juga menyusun eksepsi yang berkaitan dengan formalitas dan surat dakwaan itu," jelasnya.
Selain itu, dia mengaku alasan pengajuan eksepsinya juga tak jauh beda dengan kliennya yang telah disidang, yakni AKBP Arif Rachman. Dia menilai jaksa menyusun dakwaan secara tergesa-gesa.
"Tapi, overall sama, juga kami melihat bahwa ini terlalu cepat dipaksakan untuk dianukan ke persidangan. Dan terkesan tergesa-gesa juga dalam menyusun dakwaan," ucap dia.
Diketahui, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa terkait perintangan penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Pihak Baiquni meminta waktu untuk menyusun eksepsi selama dua pekan.
"Kami telah mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Kami perlu menyiapkan eksepsi berkaitan dengan dakwaan tersebut. Mengingat kita harus berhati-hati dalam menyusun eksepsi tersebut, kita perlu waktu dua minggu lagi," kata kuasa hukum Baiquni, Junaedi Saibih, saat sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (19/10/2022).
Hakim ketua Afrizal Hadi kemudian memberikan waktu selama seminggu untuk pengacara menyusun eksepsi. Sidang ditunda dan akan kembali digelar, Rabu (26/10) mendatang.
"Mengingat banyak saksi yang harus kita periksa, eksepsi kita beri kesempatan satu minggu, hari Rabu tanggal 26, ya," kata hakim Afrizal.
Selengkapnya di halaman berikut