Sambo Marah Usai CCTV Diserahkan ke Polres Jaksel: Siapa yang Perintahkan?

Sambo Marah Usai CCTV Diserahkan ke Polres Jaksel: Siapa yang Perintahkan?

Yulida Medistiara, Zunita Putri, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 19 Okt 2022 17:34 WIB
Ferdy Sambo mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Sidang eksepsi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Ferdy Sambo (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Jaksa mengungkap momen Ferdy Sambo marah ke anak buahnya karena rekaman CCTV sekitar rumahnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, diserahkan ke penyidik Polres Jakarta Selatan. Seperti apa?

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto, saat dibacakan jaksa dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022). Anak buah yang dimarahi Sambo adalah Kompol Chuck.

Chuck dimarahi Ferdy Sambo pada 11 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 WIB di ruangan Divisi Propam Polri. Saat itu, Ferdy Sambo bertanya soal keberadaan rekaman CCTV. Berikut percakapannya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferdy Sambo: 'CCTV di mana?'
Chuck Putranto: 'CCTV mana, Jenderal?
Ferdy Sambo: 'CCTV sekitar rumah'

Saat itu Chuck mengatakan rekaman CCTV sudah diserahkan ke Polres Jakarta Selatan yang menangani kasus dugaan pelecehan Putri Candrawathi. Saat itulah Ferdy Sambo memarahi Chuck.

ADVERTISEMENT

"Saksi Ferdy Sambo katakan, 'Siapa yang perintahkan?' kemudian dijawab oleh terdakwa 'siap'. Selanjutnya saksi Ferdy Sambo meminta terdakwa dengan berkata: 'Kamu ambil CCTV-nya kamu copy dan kamu lihat isinya'. Kemudian saksi Ferdy Sambo melanjutkan kata-katanya dengan nada marah, 'Lakukan, jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab,'" tutur jaksa.

Setelah itu, Chuck Putranto menghubungi penyidik Polres Jaksel bernama Rifaizal Samual dan mengatakan dia akan mengambil DVR CCTV. Saat itu, Rifaizal, kata jaksa, sempat bertanya alasan Chuck mengambil video itu lagi.

"Namun dijawab oleh terdakwa 'perintah bapak', selanjutnya terdakwa menuju ke Polres Jakarta Selatan dan bertemu dengan penyidik Polres Jakarta Selatan untuk mengambil DVR CCTV yang masih terbungkus plastik hitam yang kemudian disimpan terdakwa di mobil Toyota Innova No Pol B-1617-QH miliknya," ujar jaksa.

Dalam kasus ini, Chuck Putranto didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Simak Video 'Sambo ke Anak Buah Soal CCTV: Kalau Ada Bocor dari Kalian Berempat!':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads