Momen Brigjen Hendra Kurniawan Berdoa untuk Yosua di Ruang Sidang

Momen Brigjen Hendra Kurniawan Berdoa untuk Yosua di Ruang Sidang

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 19 Okt 2022 11:46 WIB
Suasana Sidang Hendra Kurniawan (Wilda-detikcom)
Foto: Suasana Sidang Hendra Kurniawan (Wilda-detikcom)
Jakarta -

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan berdoa untuk Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Doa dipimpin oleh kuasa hukum Hendra, Henry Yosodiningrat.

Momen itu terjadi di ruang utama PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (19/10/2022). Mulanya, Henry mewakili Hendra menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Yosua.

"Pertama, izinkan kami dari tim penasihat hukum untuk menyampaikan turut merasakan duka yang mendalam atas meninggalnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat," kata Henry.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Henry meminta waktu kepada majelis hakim untuk memanjatkan doa kepada almarhum Yosua sesuai dengan keyakinan masing-masing. Seluruh hadirin terlihat berdoa, pun Hendra Kurniawan.

"Izinkan pula kami setidaknya tim penasihat hukum, syukur kalau yang lain juga berkenan untuk memanjatkan doa sesuai keyakinan kita masing-masing untuk almarhum. Untuk itu kami mohon izin dari tim penasihat hukum untuk berdoa sejenak, terima kasih," kata Henry.

ADVERTISEMENT

Brigjen Hendra Kurniawan yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Yosua, terlihat menunduk sejenak. Setelah Henry menyebut doa selesai, Hendra kemudian kembali duduk tegap menghadap hakim.

Brigjen Hendra Kurniawan Didakwa Rintangi Penyidikan

Brigjen Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Hendra bersama dengan lima orang lainnya.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam persidangan ini terdakwanya adalah Brigjen Hendra Kurniawan. Anak buah Ferdy Sambo lainnya yaitu AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto didakwa dengan berkas terpisah.

Hendra Kurniawan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Lihat Video: Takut dan Gemetar Anak Buah Sambo Lihat CCTV Yosua Masih Hidup

[Gambas:Video 20detik]




(whn/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads