AKBP Dalizon, terdakwa kasus suap Rp 10 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Musi Banyuasin (Muba), divonis tiga tahun penjara. Mantan Kapolres OKU Timur itu juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 10 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dalizon hukuman selama tiga tahun penjara," kata Hakim Mangapul Manalu pada sidang vonis yang digelar secara virtual dari PN Tipikor Palembang, seperti dilansir detikSumut, Rabu (19/10/2022).
Menurut Hakim, Dalizon terbukti secara sah bersalah melakukan tindakan pidana korupsi. Dalizon juga didenda untuk membayar senilai Rp 100 juta, dengan ketentuan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar diganti dengan pidana 2 bulan penjara," katanya.
Hakim juga meminta Dalizon tetap berada di dalam tahanan. Bahkan, Dalizon diwajibkan mengembalikan uang pengganti Rp 10 miliar.
"Mewajibkan terdakwa mengembalikan uang pengganti uang Rp 10 miliar, dan apabila dalam satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap maka harta benda disita atau akan diganti pidana penjara selama satu tahun penjara," sambungnya.
Baca selengkapnya di sini
Simak juga 'Sidang Tuntutan Benny Tjokro Terkait Kasus Korupsi ASABRI Ditunda':