AKBP Dalizon Dituntut 4 Tahun Bui Terkait Kasus Suap Dinas PUPR Muba

AKBP Dalizon Dituntut 4 Tahun Bui Terkait Kasus Suap Dinas PUPR Muba

Prima Syahbana - detikNews
Senin, 26 Sep 2022 16:29 WIB
Sidang tuntutan AKBP Dalizon.
Sidang tuntutan AKBP Dalizon (Prima Syahbana/detikSumut)
Palembang -

AKBP Dalizon, terdakwa kasus suap di Dinas PUPR Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dituntut 4 tahun penjara. Dalizon dinilai bersalah menerima suap Rp 10 miliar dalam kasus itu.

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum Kejagung Agung (JPU Kejagung) di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Mangapul Manalu dalam sidang virtual di PN Tipikor Palembang, Senin (26/9/2022).

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dalizon penjara selama 4 tahun," kata JPU, seperti dilansir detikSumut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain hukuman penjara, JPU menuntut Dalizon membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana denda Rp 250 juta subsider 6 bulan terhadap Terdakwa," katanya.

ADVERTISEMENT

Dalizon pun dituntut pidana tambahan, yakni mengembalikan uang pengganti senilai Rp 10 miliar. Jika tidak, harta benda disita atau diganti kurungan 2 tahun penjara.

Baca selengkapnya di sini

(idh/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads