Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan, Polri Telisik 3 Peran Tersangka

Nahda Rizki Utami - detikNews
Rabu, 19 Okt 2022 15:47 WIB
Personel Brimob memperagakan penembakan gas air mata saat rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan di Mapolda Jatim (Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Jakarta -

Polri menggelar rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan, yang terjadi pada 1 Oktober lalu. Fokus dalam rekonstruksi ini adalah mendalami peran tiga tersangka, yakni Kompol WS, AKP H, dan AKP BS.

Rekonstruksi dilakukan di lapangan sepakbola Mapolda Jatim hari ini, Rabu (19/10/2022). Rekonstruksi dihadiri Deputi Kamtibmas Polhukam Irjen Armed Wijaya, Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, beberapa pejabat Kejaksaan Tinggi Surabaya, pejabat Inafis, dan Labfor Polri.

"Rekonstruksi hari ini merupakan tindak lanjut atas TGIPF. Penyidik dalam hal ini tim investigasi dari Bareskrim maupun Polda Jatim, hari ini melakukan rekonstruksi. Selain menjawab pertanyaan dari TGIPF, juga dalam rangka menjaga penyidikan ini berjalan transparan dan akuntabel," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (19/10).

"Saya ucapkan terima kasih pada Polhukam dan Kajati Surabaya yang turut menyaksikan secara langsung rekonstruksi hari ini," tambahnya.

Dedi mengatakan rekonstruksi kali ini fokus terhadap tiga tersangka, yakni Kompol WS, AKP H, dan AKP BS, terkait Pasal 159 KUHP dan/atau 360 KUHP. Polri akan mendalami peran ketiga tersangka.

"Rekonstruksi juga penyidik dalam hal ini menghadirkan 54 orang sebagai saksi dan pemeran pengganti dan 30 adegan," jelas Dedi.

Dedi menuturkan rekonstruksi dituangkan dalam berita acara sebagai kelengkapan berkas yang akan diserahkan pada jaksa peneliti. Jika sudah dinyatakan lengkap, selanjutnya segera tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan alat buktinya.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan tim penyidik harus melakukan komunikasi terlebih dulu dengan pihak keluarga terkait pelaksanaan ekshumasi. Tim penyidik akan didampingi tim Polhukam untuk bertemu dengan pihak keluarga.

"Kita tunggu bersama untuk pelaksanaan ekshumasi karena penyidik didampingi tim Polhukam akan bertemu dengan pihak keluarga. Sesuai dengan pasal 134 KUHP, penyidik harus melakukan komunikasi dulu dengan pihak keluarga," ucap Dedi.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..

Simak Video 'Tragedi Kelam di Kanjuruhan hingga Jokowi Mau Robohkan Stadion':






(azh/azh)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork