Guru besar hukum Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Prof Abdul Latief menyatakan kondisi saat ini adalah kondisi darurat hukum. Baik di kepolisian hingga di lembaga yudikatif. Oleh sebab itu, maka sudah saatnya Presiden Joko Widodo tampil memimpin penataan hukum.
"Karena ini kondisi darurat, abnormal, maka kita bicara tidak dalam konteks positifisme. Tapi perlu dilakukan tindakan nyata," kata Abdul Latief.
Hal itu disampaikan dalam 'Seminar Nasional-Darurat Peradaban Hukum: Sejauh Mana Kewenangan Presiden Terhadap Lembaga Yudikatif' yang disiarkan secara daring dan luring, Rabu (19/10/2022). Acara itu digelar Peradi dan Kampus Universitas Krisnadwipayana, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul Latief sepakat dengan pendapat Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan. Yaitu Presiden harus menggunakan kapasitasnya sebagai Kepala Negara dalam membenahi semua institusi hukum di Indonesia.
"Presiden harus tampil dalam berbagai kapasitas, bukan hanya sebagai pelaksana kekuasaan dalam konteks ekskutif, tapi dalam konteks kekuasaan yang luas. Untuk menghadapi peradaban hukum yang sangat urgen, maka presiden harus tampil ke depan dengan menggunakan kewenangannya," kata Abdul Latief.
Tidak perlu menunggu legalitas, apakah diperlukan UU/Perpu dan sebagainya. Itu panjang waktunya.Guru Besar Unkris Prof Abdul Latief |
Malah, karena keadaan sudah darurat, maka Presiden tidak perlu nuggu lahirnya UU dalam membenahi masalah hukum. Sebab, lahirnya UU memakan waktu sedangkan di sisi lain butuh penanganan darurat.
"Tidak perlu menunggu legalitas, apakah diperlukan UU/Perpu dan sebagainya. Itu panjang waktunya," ujar Abdul Latief.
P"residen dapat mengeluarkan keputusan dalam kapasitas kepala negara, tidak dalam konteks eksekutif menggunakan kewenangan legislasinya dengan orientasi peradaban hukum untuk bangsa," sambung Abdul Latief.
Abdul Latief khawatir bila hal itu tidak segera dilakukan maka Indonesia akan semakin jauh terjerembab masuk ke dalam lingkaran masalah hukum yang tidak pernah terputus.
"Hukum harus bisa dirasakan masyarakat, tidak dalam konteks formil tapi materiil sebagai supremasi hukum," beber Abdul Latief.
Hal senada juga disampaikan Otto Hasibuan. Presiden memang sukses dalam mengelola politik, ekonomi dan kebudayaan. Tapi dalam masalah hukum, Presiden dinilainya tidak bisa berbuat banyak. Padahal, seluruh perangkat hukum Indonesia sudah lengkap, dari UU, aparat hukum hingga struktur hukum.
"Tapi kami catata presiden justru di bidang hukum sangat lemah. Presiden harus memimpin langsung penegakan hukum ini," kata Otto Hasibuan menegaskan.
Simak juga 'Mahfud Tengah Siapkan Formula untuk Reformasi Hukum Peradilan':