Henry Yoso Ungkap Alasan Brigjen Hendra dan Kombes Agus Tak Eksepsi

Henry Yoso Ungkap Alasan Brigjen Hendra dan Kombes Agus Tak Eksepsi

M Hanafi Aryan - detikNews
Rabu, 19 Okt 2022 14:36 WIB
Henry Yoso, kuasa hukum Brigjen Hendra dan Kombes Agus. (Hanafi/detikcom)
Foto: Henry Yoso, kuasa hukum Brigjen Hendra dan Kombes Agus. (Hanafi/detikcom)
Jakarta -

Kuasa Hukum Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria, yakni Henry Yoso mengungkap alasan dua kliennya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Henry Yoso menyebut dakwaan tersebut telah sesuai dengan syarat formil dan materiel.

"Kami secara jujur, dan harus jujur ya, mengakui bahwa surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat-starat formil dan materil dari satu surat dakwaan," kata Henry Yoso kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2022).

"Sehingga untuk menghormati azas peradilan cepat murat dan sederhana, kami memandang bahwa tidak perlu kami untuk menyampaikan eksepsi," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Henry Yoso menjelaskan bahwa eksepsi sejatinya merupakan sikap keberatan dalam surat dakwaan. Namun, dia tidak menemukan bahwa kliennya didakwa dengan tindakan pidana.

"Nah, saya tadi menyampaikan satu hal, bahwa kalau kita lihat dari rangkaian perbuatan yang diuraikan oleh penuntut umum, sama sekali tidak ada satu perbuatan yang merupakan perbuatan pidana," jelas Henry.

ADVERTISEMENT

Henry Yoso juga menilai kedua kliennya tidak melakukan perbuatan pidana sama sekali. Hal tersebut, kata dia, juga tergambar dalam dakwaan.

"Perbuatan-perbuatan lain ya, nggak ada perbuatan terdakwa, melainkan perbuatan orang lain yang tidak ada hubungannya dengan terdakwa itu aja," tutur Henry.

Sebelumnya, Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Simak Video 'Brigjen Hendra Tak Ajukan Eksepsi':

[Gambas:Video 20detik]

(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads