Ferdy Sambo ke Hendra Kurniawan soal CCTV: Ndra, Pastikan Semuanya Beres!

Yulida Medistiara, Zunita Putri, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 19 Okt 2022 11:26 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Ferdy Sambo rupanya menaruh kepercayaan penuh kepada Brigjen Hendra Kurniawan. Hal itu terlihat saat Ferdy Sambo meminta Hendra untuk memastikan semua CCTV yang menunjukkan Brigadir Yosua Hutabarat masih hidup telah benar-benar dihapus.

Mulanya, Ferdy Sambo meminta AKBP Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file CCTV yang menunjukkan Brigadir Yosua masih hidup. Sambil marah, Ferdy Sambo mengancam dan memperingatkan anak buahnya untuk menjaga video itu agar tak bocor ke orang lain sebelum dihapus.

Peringatan Ferdy Sambo itu ditujukan ke empat anak buahnya yakni Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Ridwan Soplanit. Diketahui, empat anak buahnya itu mengetahui Yosua masih hidup saat menonton CCTV yang diambil dari Komplek Polri Duren Tiga.

"Saksi Ferdy Sambo mengatakan 'berarti kalau ada bocor dari kalian berempat'. Saksi Ferdy Sambo menjelaskan dengan wajah tegang dan marah. Kemudian saksi Ferdy Sambo meminta saksi Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut dengan kalimat 'kamu musnahkan dan hapus semuanya'," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Brigjen Hendra Kurniawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).

Di sinilah, Ferdy Sambo pun memerintahkan Hendra Kurniawan untuk 'membereskan' anak buahnya itu. Ferdy meminta Hendra untuk mengecek dan memastikan video CCTV itu telah benar-benar dihapus.

"Kemudian saksi Ferdy Sambo menyampaikan kepada terdakwa Hendra Kurniawan 'Ndra, kamu cek nanti itu adik-adik, pastikan semuanya beres'," ungkap jaksa.

Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat1ke1KUHP.




(whn/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork