Sidang Hendra Sempat Dihentikan, Hakim Periksa Surat Kuasa Henry Yosodiningrat

Sidang Hendra Sempat Dihentikan, Hakim Periksa Surat Kuasa Henry Yosodiningrat

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 19 Okt 2022 10:33 WIB
Suasana Sidang Hendra Kurniawan (Wilda-detikcom)
Foto: Suasana Sidang Hendra Kurniawan (Wilda-detikcom)
Jakarta -

Pembacaan surat dakwaan kepada mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dalam kasus obstruction of juctice pembunuhan Brigadir Yosua sempat dihentikan sementara. Hal itu karena majelis hakim akan memeriksa terlebih dahulu surat kuasa pengacara Hendra yakni Henry Yosodiningrat yang baru tiba di ruang sidang.

Pantauan detikcom di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (19/10/2022), Hendra Kurniawan duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini. Sidang dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh penuntut umum.

Sebelum pembacaan dakwaan, majelis hakim memeriksa surat kuasa para pengacara yang akan mendampingi Hendra. Saat itu, belum nampak adanya Henry di ruang sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah memeriksa surat kuasa, hakim kemudian meminta jaksa untuk mulai membaca dakwaan. Namun di tengah berjalannya pembacaan dakwaan, Henry kemudian masuk ke ruang sidang.

Majelis hakim kemudian meminta jaksa untuk berhenti sementara membacakan dakwaan. Hakim lantas menanyakan surat kuasa Henry.

ADVERTISEMENT

Pihak Henry pun menyerahkan surat-surat dan diperiksa oleh hakim. Setelah majelis hakim memeriksa surat kuasa Henry, sidang pembacaan dakwaan pun kembali dilanjutkan.

Brigjen Hendra Didakwa Merintangi Penyidikan

Brigjen Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Hendra bersama dengan lima orang lainnya.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).

Dalam persidangan ini terdakwanya adalah Brigjen Hendra Kurniawan. Anak buah Ferdy Sambo lainnya yaitu AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto didakwa dengan berkas terpisah.

Hendra Kurniawan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Lihat Video: Skenario Pelecehan Putri Candrawathi yang Didengar Brigjen Hendra

[Gambas:Video 20detik]




(whn/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads