Usulan Amandemen UU KY Ditanggapi Beragam di DPR

Usulan Amandemen UU KY Ditanggapi Beragam di DPR

- detikNews
Jumat, 14 Jul 2006 09:35 WIB
Jakarta - Usulan amandemen UU Komisi Yudisial (KY) seperti yang dilontarkan Gubernur Lemhanas, Muladi, mendapat tanggapan beragam di DPR. Anggota Komisi III dari FPAN, Arbab Pabruka menilai amandemen terhadap UU KY sangat mendesak untuk menyelesaikan konflik yang terjadi dengan MA."Saya mendukung usulan itu. Bahkan kalau bisa peran KY lebih diperkuat," kata Arbab kepada detikcom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2006).Menurut Arbab, kewenangan KY yang ada selama ini seperti diatur dalam UU KY, masih memungkinkan menimbulkan konflik dengan MA. Karenanya agar hal itu tidak terjadi lagi perlu dilakukan amandemen tidak hanya UU KY tapi juga UU Mahkamah Agung (MA)."Yang terjadi selama ini, seperti KY hanya merekomendasikan ke MA mengenai masalah hakim nakal. Kalau rekomendasi ini tidak ditindaklanjuti kan jadi masalah. Karenanya kasih kewenangan KY bisa rekomendasi langsung ke presiden agar dia lebih bertanggung jawab," tambahnya.Berbeda denga Arbab, Anggota komisi III dari Fraksi Partai Golkar Agun Gunanjar menilai, UU KY yang ada saat ini sudah sangat baik. Jika masih terjadi masalah anatara KY dan MA lebih disebabkan karena 'kegenitan' dari keduanya."UU KY yang ada ini sudah yang terbaik hanya belum dilaksanakan saja. Masalah-masalah yang ada kan karena KY genit, MA meresponsnya berlebihan," kata Agun.Menurutnya yang urgen dilakuakn sekarang adalah menjalankan tugas masing-masing lembaga seperti yang diatur dalam UU dan saling menghargai lembaga masing-masing. Jika itu dilakukan maka konflik akan dapat diminimalisir."Sekarang lakukan saja tugas masing-masing seperti dalam UU. Jangan melakukan tugas atas dasar like and dislike. Selama ini kurang maksimal," paparnya. (ahm/)



Berita Terkait