Geger Acara Komunitas Motor Gegara Tampilkan Sexy Dancer

Dwi Rahmawati - detikNews
Rabu, 19 Okt 2022 06:00 WIB
Acara komunitas motor di Terminal Jatijajar, Depok dibubarkan Satpol PP (Foto: Dok. Instagram Satpol PP Depok)
Depok -

Satpol PP Kota Depok membubarkan acara komunitas motor di Terminal Jatijajar, Cimanggis, Depok. Acara tersebut dibubarkan gegara menampilkan sexy dancer.

Buntut peristiwa yang terjadi pada Sabtu (15/10) itu, panitia acara akan dipanggil pihak Satpol PP Kota Depok. Satpol PP Kota Depok menyatakan penampilan sexy dancer tersebut melanggar Perda.

Penampilan Sexy Dancer di Ruang Terbuka

Komandan Tim (Dantim) Garuda 1 Asep Apriansyah mengatakan acara komunitas motor tersebut dibubarkan karena penampilan sexy dancer dilakukan secara terbuka di tempat umum.

"Saya lihat pakaiannya saja (yang terbuka), jadi saya terima laporan pas lagi keadaan sexy dancer itu tampil. Nah, pas saya ke lokasi sudah selesai tampilnya," kata Asep saat dihubungi, Senin (17/10).

Adapun pembubaran itu dilakukan lantaran penampilan sexy dancer ditampilkan di ruang terbuka. Ketika Satpol PP datang malam itu, acara hiburan yang menampilkan sexy dancer telah selesai.

"Karena diperagakan di area terbuka atau umum," tutupnya.

"Di undangan itu dia izinnya jam 13.00 WIB sampai jam 23.00 malam. Tapi, karena cuaca, mereka baru sehabis magrib sampai jam 23.00 WIB," katanya.

Langgar Perda

Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny menyebut awalnya pelaporan datang dari masyarakat yang merasa tidak nyaman. Pihak Satpol PP pun terjun ke lokasi untuk mengecek kebenaran.

"Laporan masyarakat yang menyatakan bahwa itu kurang patut atau melanggar norma kesusilaan lah. Ada yang menonton mungkin merasa risih ketika masyarakat ada pengaduan artinya ada ketidaknyamanan, ya kita harus hentikan," kata Lienda.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Lihat juga Video: Beragam Komentar Komunitas Motor Terhadap Parade MotoGP






(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork