Polisi menghentikan penyidikan kasus KDRT tersangka Rizky Billar yang dilaporkan istrinya, Lesti Kejora. Penyidikan kasus dihentikan usai keduanya memutuskan berdamai.
"Malam hari ini penyidik selesai melaksanakan proses restorative justice dalam menangani perkara yang dilaporkan Lesti," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Irwandhy di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
"Malam ini proses restorative justice telah selesai kami lakukan. Malam hari ini kami bersama Sekjen MUI melihat proses perdamaiannya, syarat materiil formil diatur Perpol sudah kami penuhi dan alhamdulillah kami nyatakan selesai. Iya kami nyatakan demikian (SP3)," tambah Irwandhy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Rizky Billar dilaporkan oleh Lesti Kejora terkait kasus dugaan KDRT. Polisi kemudian mengusut laporan tersebut.
Dari pengumpulan bukti-bukti dan keterangan saksi, polisi kemudian meningkatkan status Rizky Billar sebagai tersangka. Rizky Billar sempat mangkir panggilan polisi, tetapi kemudian ia akhirnya datang dan mengklarifikasi soal tuduhan KDRT tersebut.
Polisi sempat menahan Rizky Billar selama 24 jam lebih. Namun kemudian, Lesti Kejora mencabut laporan tersebut.
Rizky Billar pun mendapatkan penangguhan penahanan setelah laporan itu dicabut. Namun, Billar diharuskan wajib lapor dua kali seminggu.
Kini keduanya memutuskan untuk berdamai. Polisi pun memberikan SP3 terkait kasus itu.
Simak video 'Momen Rizky Billar Rangkul Lesti Kejora Sambangi Polres Jaksel':