Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) meminta hakim menolak praperadilan AKP Irfan Widyanto yang meminta dibebaskan dari tahanan terkait kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Sebab, jaksa menilai permohonan AKP Irfan tidak berdasar.
"Alasan permohonan praperadilan Pemohon adalah keliru dan tidak berdasar oleh karenanya Permohonan Pemohon tersebut haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," ujar jaksa dalam surat jawaban praperadilan Kejari Jaksel, Selasa (18/10/2022).
Jaksa membeberkan sejumlah alasan mengapa dalil-dalil AKP Irfan untuk minta dibebaskan tidak berdasar. Alasan jaksa itu diantaranya, perintah penahanan atau penahanan lanjutan seorang tersangka atau terdakwa oleh jaksa telah sesuai prosedur yang diatur dalam KUHAP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan," kata Jaksa.
Jaksa menilai AKP Irfan, berdasarkan bukti yang cukup telah disangkakan melakukan tindak pidana. Jaksa menyebut penahanan AKP Irfan telah memenuhi syarat objektif karena tindak pidana AKP Irfan diancam penjara 5 tahun atau lebih.
"Bahwa berdasarkan tindak pidana yang didakwakan kepada Pemohon sebagaimana kami sebutkan di atas maka unsur objektif menurut Pasal 21 ayat (4) KUHAP telah terpenuhi karena ancaman pidana adalah di atas 5 (lima) tahun," ujarnya.
Sementara berdasarkan unsur subjektif, jaksa menilai AKP Irfan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana. Oleh karenanya, jaksa meminta agar permohonan praperadilan AKP Irfan dinyatakan ditolak dan penahanan yg dilakukan termohon Kejari Jaksel sah. Berikut ini petitum Kejari Jaksel:
1. Menerima Jawaban Termohon;
2. Menolak permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
AKP Irfan Ajujan Praperadilan
Untuk diketahui, AKP Irfan Widyanto mengajukan praperadilan dalam kasusobstruction of justicepenanganan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. AKP Irfan meminta majelis hakim membebaskannya dari sel tahanan.
"Menyatakan, menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan AKP Irfan Widyanto (pemohon dalam perkara praperadilan ini) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," kata kuasa hukum Irfan, Henry Yosodiningrat, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Henry meminta majelis hakim menyatakan status penahanan terhadap kliennya yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi tidak sah.
"Menetapkan, menyatakan bahwa penahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon pada Hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor Print-146/M.1.14.3/Eku.2/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Syarief Sulaeman Nahdi, SH., MH. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan adalah tidak sah," kata Henry.
"Menghukum termohon untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini atau apabila Yang Mulia Hakim praperadilan berpendapat lain, maka pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," imbuhnya.
Henry menerangkan selama proses penyidikan, kliennya kooperatif dan menyampaikan informasi kepada penyidik untuk memudahkan penyidikan. Karena itulah, kata Heny, kliennya tidak mungkin melarikan diri.
"Pemohon bersikap kooperatif, sehingga tidak menyulitkan proses penyidikan, bahkan memberikan berbagai informasi untuk memudahkan penyidik dalam melakukan penyidikan, sehingga tidak terdapat keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa Pemohon akan melarikan diri," ucap Henry.
Peraih lulusan terbaik Polri (Adhi Makayasa) tahun 2010 itu mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Permohonan gugatan praperadilan itu teregister di nomor 96/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Dilansir dari Sistem Informasi Penanganan Perkara SIPP PN Jaksel, dalam petitum permohonan gugatannya, pemohon AKP Irfan Widyanto meminta agar penahanan yang diajukan terhadap pemohon tidak sah dan ia meminta agar dibebaskan.
Berikut ini petitumnya:
1. Menyatakan, menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan, Menyatakan bahwa Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon pada Hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: Print-146/M.1.14.3/Eku.2/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Syarief Sulaeman Nahdi, SH., MH. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. ADALAH TIDAK SAH;
3. Menetapkan, memerintahkan kepada Termohon untuk melepaskan AKP. Irfan Widyanto, SH., SIK. (Pemohon dalam perkara Praperadilan ini) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Lihat juga video 'Ada Rekaman CCTV Kanjuruhan yang Hilang, Komnas HAM: Seperti Kasus Sambo':