Pengacara Terima Salinan Dakwaan Brigjen Hendra: Sekilas Tak Perlu Eksepsi

Pengacara Terima Salinan Dakwaan Brigjen Hendra: Sekilas Tak Perlu Eksepsi

Nahda Utami - detikNews
Selasa, 18 Okt 2022 18:02 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan kini berstatus tersangka. Berikut ini runutan nasib Brigjen Hendra, dinonaktifkan, mutasi, hingga tersangka kasus Irjen Ferdy Sambo.
Brigjen Hendra (rompi tahanan sebelah kiri). (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto akan menjalani sidang perdana kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) besok. Pengacara Hendra, Agus, dan Irfan, Henry Yosodiningrat, mengatakan pihaknya sudah memiliki sejumlah persiapan menjelang sidang.

"Ya tentunya saya sudah mempunyai persiapan-persiapan yang nggak mungkin saya buka kepada publik gitu ya," kata Henry kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Henry mengatakan pihaknya telah menerima salinan dakwaan yang akan dibacakan jaksa penuntut umum. Menurut Henry, pihaknya tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Besok kan masih membacakan dakwaan, kita lihat. Kalau saya lihat sih sekilas dakwaannya nggak ada yang perlu kita eksepsi ya. Nanti kan pembuktian jaksa yang akan membuktikan nanti kita lihat," jelas Henry.

Henry juga mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan soal perlu tidaknya menghadirkan saksi ahli di persidangan.

ADVERTISEMENT

"Nanti kita lihat apakah perlu kita ajukan saksi atau ahli untuk membuktikan kebenaran dari apa yang dilakukan terdakwa gitu ya," ujar Henry.

Sidang kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Sidang tersebut akan digelar dengan enam terdakwa.

Satu terdakwa sebelumnya, yakni Ferdy Sambo, sudah diadili pada Senin (17/10) kemarin. Enam terdakwa yang akan menjalani sidang besok adalah:

1. AKP Irfan Widyanto

2. Brigjen Hendra Kurniawan

3. Kombes Agus Nurpatria

4. AKBP Arif Rahman Arifin

5. Kompol Baiquni Wibowo

6. Kompol Chuck Putranto

Lihat video 'Kuasa Hukum Ungkap Brigjen Hendra Kurniawan Takkan Ajukan Eksepsi':

[Gambas:Video 20detik]



(nhd/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads