Klaim Irjen Teddy Minahasa Ingin Jebak Linda Malah Jadi Tersangka Narkoba

Klaim Irjen Teddy Minahasa Ingin Jebak Linda Malah Jadi Tersangka Narkoba

Farih Maulana Sidik - detikNews
Selasa, 18 Okt 2022 17:22 WIB
Irjen Teddy Minahasa saat menjabat Kapolda Sumbar mengungkap kasus peredaran narkoba
Irjen Teddy Minahasa saat menjabat Kapolda Sumbar mengungkap kasus peredaran narkoba (Jeka/detikSumut)
Jakarta -

Irjen Teddy Minahasa membantah tuduhan sebagai pengedar sabu, yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi. Mantan Kapolda Sumatera Barat ini mengklaim sebelumnya ia hendak menjebak perempuan bernama Anita alias Linda.

Namun jebakan itu malah justru membuatnya terseret dan ditetapkan sebagai tersangka. Bekas anak buahnya, AKBP Doddy Prawiranegara, yang juga mantan Kapolres Bukittinggi, justru menyebutnya memerintahkan menjual barang bukti tersebut.

"Tahu, tahu, penyisihan itu tahu. Dia minta persetujuan kapolres, itu lazim di mana-mana," kata Henry Yosodiningrat kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyisihan barang bukti biasanya dilakukan untuk kepentingan dihadirkan dalam persidangan nantinya. Seharusnya, kata Henry, penyisihan barang bukti itu untuk digunakan dalam operasi selanjutnya dengan teknik undercover, tetapi ini malah dijual.

"Penggunaan untuk barbuk yang disisihkan itu antara lain bisa untuk teknik undercover, untuk operasi-operasi selanjutnya, bukan untuk dijual. Nah, ini kenapa dijual? Kaitannya dengan upaya untuk menjebak si Linda," tuturnya.

ADVERTISEMENT

AKBP Doddy Disebut Malah Jual Sabu

Henry mengatakan secara formal Teddy Minahasa 'terlibat' dalam penjualan barang bukti ini. Akan tetapi, menurut keterangan Teddy Minahasa kepada Henry, hal ini dilakukan untuk menjebak Linda, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Kalau dilihat secara formal, dia memang 'terlibat'. Dia mengetahui, tapi tidak 100 persen seperti apa yang diceritakan, yang beredar di publik. Apa yang saya katakan tidak 100 persen benar? Dia memerintahkan ke Kapolres Bukittinggi untuk melakukan undercover buy terhadap si Linda," katanya.

Namun, menurut Henry, AKBP Doddy Prawiranegara, yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi, tidak menjalankan operasi undercover sesuai prosedur dan keluar dari perintah Teddy Minahasa sebagai Kapolda Sumatera Barat saat itu. AKBP Doddy Prawiranegara diam-diam bertransaksi di Jakarta.

"Nah, (harusnya) masuknya di wilayah hukum Polda Sumbar, dong. Ternyata, tanpa setahu dia, si kapolres itu malah di Jakarta. Lho dari situ, 'lho kok dia ke Jakarta, ini kan di luar wilayah hukum saya, bikin kita tidak bisa berbuat apa-apa'," beber Henry.

Menurut Henry, Teddy Minahasa tidak mengetahui berapa jumlah sabu yang telah dijual AKBP Doddy Prawiranegara kepada pengedar. Teddy Minahasa, kata Henry, tidak menerima uang atas transaksi narkoba tersebut.

"Nah, akhirnya dia transaksi si kapolres itu, dia (Teddy Minahasa) tidak tahu berapa harganya, berapa banyak yang dilepas di situ. Dan bohong kalau dikatakan sejumlah uang berapa ratus ribu dolar itu diserahkan ke dia, dia bersumpah atas nama Allah," ujar Henry.

Baca di halaman selanjutnya: Irjen Teddy Minahasa disebut mengendalikan sabu 5 kilogram

Simak juga 'Kapolri Lantik Kapolda Sumbar Pengganti Irjen Teddy Minahasa':

[Gambas:Video 20detik]



Irjen Teddy Minahasa Disebut sebagai Pengendali Narkoba

Berbeda dengan Irjen Teddy Minahasa, versi Polda Metro Jaya menyebutkan adanya keterlibatan mantan Kapolda Sumbar dalam kasus tersebut. Irjen Teddy Minahasa disebut sebagai pengendali.

Irjen Teddy Minahasa juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka sudah berdasarkan gelar perkara.

"Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum," ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10).

Keterlibatan Irjen Teddy Minaha ini mengemuka setelah Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap AKBP D dan wanita inisial L.

"Dari keterangan D dan L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM Kapolda Sumbar sebagai pengendali BB 5 kg sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 kg sabu yang diamankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara BG yang telah kita amankan, diedarkan di Kampung Bahari," ujar Mukti.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat jumpa pers, Jumat (14/10).

Halaman 2 dari 2
(mea/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads