Henry Yoso: Irjen Teddy Minahasa Bersumpah Tak Terima Duit Hasil Jual Sabu

Henry Yoso: Irjen Teddy Minahasa Bersumpah Tak Terima Duit Hasil Jual Sabu

Farih Maulana Sidik - detikNews
Selasa, 18 Okt 2022 14:02 WIB
Henry Yosodiningrat
Henry Yosodiningrat (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Irjen Teddy Minahasa membantah menerima uang hasil penjualan sabu yang merupakan barang bukti di Polres Kota Bukittinggi. Bahkan, menurut pengacara Henry Yosodiningrat, Teddy Minahasa telah bersumpah tidak menerima uang dari hasil penjualan barang bukti tersebut.

"Bohong kalau dikatakan sejumlah uang berapa ratus ribu dolar itu diserahkan ke dia (Irjen Teddy), dia bersumpah atas nama Allah," kata Henry kepada wartawan di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022).

Henry mengaku percaya terhadap sumpah Teddy itu. Sebab, Henry sudah kenal lama secara pribadi dengan mantan Kapolda Sumatera Barat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa saya percaya pada sumpahnya, saya kenal Teddy Minahasa sejak dia pangkat AKP. Saya tahu dia orang yang taat beribadah. Tidak alasan untuk saya tidak percaya dengan sumpahnya," ucapnya.

Dia menegaskan bersedia menjadi pengacara Irjen Teddy bukan karena honor. Henry menyebut dirinya akan meluruskan kasus narkoba yang menjerat kliennya.

ADVERTISEMENT

"Demi Allah, saya tidak akan memutihkan sesuatu yang hitam. Saya akan meluruskan persoalannya dan tidak akan menyurutkan saya untuk melawan narkoba," tegasnya.

Henry Yoso meyakini Teddy Minahasa bukan pengedar seperti yang dituduhkan. Menurutnya, tidak masuk akal jika Teddy Minahasa menerima uang Rp 300 juta.

"Saya tahu Teddy-lah, saya tahu dari AKP. Apalagi seorang jenderal bintang dua urusan Rp 300 juta kan nggak masuk akal. Betapa naif dan bodohnya, apalagi Teddy secara ekonomi nggak susah-susah amat," ujar Henry Yoso.

Baca di halaman selanjutnya soal penyisihan barang bukti yang diklaim Teddy Minahasa....

Simak Video 'Ironi Jejak Digital Irjen Teddy Sebut Jangan jadi Polisi Kalau Mau Kaya':

[Gambas:Video 20detik]



Penyisihan Barang Bukti

Dugaan Teddy Minahasa menjual barang bukti sabu ini berawal dari penyisihan sabu barang bukti di Polres Bukittinggi. Teddy Minahas sendiri mengetahui penyisihan barang bukti--yang disebut Polda Metro Jaya seberat 5 kilogram--yang dilakukan AKBP Doddy Prawiranegara selaku Kapolres Bukittinggi saat itu. Teddy Minahasa mengklaim barang bukti tersebut nantinya akan digunakan untuk undercover dalam rangka menjebak dan menangkap Linda.

"Tahu, tahu, penyisihan itu tahu. Dia minta persetujuan kapolres, itu lazim di mana-mana," kata Henry Yosodiningrat kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Penyisihan barang bukti biasanya dilakukan untuk kepentingan dihadirkan dalam persidangan nantinya. Seharusnya, kata Henry, penyisihan barang bukti itu untuk digunakan dalam operasi selanjutnya dengan teknik undercover, tetapi ini malah dijual.

"Penggunaan untuk barbuk yang disisihkan itu antara lain bisa untuk teknik undercover, untuk operasi-operasi selanjutnya, bukan untuk dijual. Nah ini kenapa dijual? Kaitannya dengan upaya untuk menjebak si Linda," tuturnya.

Henry mengatakan secara formal Teddy Minahasa 'terlibat' dalam penjualan barang bukti ini. Akan tetapi, menurut keterangan Teddy Minahasa kepada Henry, hal ini dilakukan untuk menjebak Linda yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini.

"Kalau dilihat secara formal, dia memang terlibat dalam tanda kutip. Dia mengetahui, tapi tidak 100 persen seperti apa yang diceritakan yang beredar di publik. Apa yang saya katakan tidak 100 persen benar? Dia memerintahkan ke Kapolres Bukittinggi untuk melakukan undercover buy terhadap si Linda," katanya.

Namun, menurut Henry, AKBP Doddy Prawiranegara yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi, tidak menjalankan operasi undercover sesuai prosedur dan keluar dari perintah Teddy Minahasa sebagai Kapolda Sumatera Barat saat itu. AKBP Doddy Prawiranegara diam-diam bertransaksi di Jakarta.

"Nah, (harusnya) masuknya di wilayah hukum Polda Sumbar dong. Ternyata tanpa setahu dia, si Kapolres itu malah di Jakarta. Lho dari situ, 'lho kok dia ke Jakarta, ini kan di luar wilayah hukum saya, bikin kita tidak bisa berbuat apa-apa'," beber Henry.

Menurut Henry, Teddy Minahas tidak mengetahui berapa jumlah sabu yang telah dijual AKBP Doddy Prawiranegara kepada pengedar. Teddy Minahasa, kata Henry, tidak menerima uang atas transaksi narkoba tersebut.

"Nah akhirnya dia transaksi si kapolres itu, dia (Teddy Minahasa) tidak tahu berapa harganya , berapa banyak yang dilepas di situ. Dan bohong kalau dikatakan sejumlah uang berapa ratus ribu dolar itu diserahkan ke dia, dia bersumpah atas nama Allah," ujar Henry.

Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli narkoba jenis sabu. Sejumlah pasal menjerat Irjen Teddy Minahasa dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads