Satpol PP Depok: Penampilan Sexy Dancer di Komunitas Motor Langgar Perda

Dwi Rahmawati - detikNews
Selasa, 18 Okt 2022 17:08 WIB
Acara komunitas motor di Terminal Jatijajar, Depok, dibubarkan Satpol PP. (Foto: Dok. Instagram Satpol PP Depok)
Depok -

Satpol PP Kota Depok menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penampilan sexy dancer di acara komunitas motor, Terminal Jatijajar, Tapos, Depok. Adanya penampilan sexy dancer di publik disebut melanggar perda.

Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan, ketika pihak Satpol PP datang, penampilan sexy dancer sudah berakhir. Pihaknya meminta penyelenggara berhenti lantaran waktu yang sudah mendekati pukul 23.00 WIB.

"Sebenarnya bukan pembubaran, karena memang petugas ke sana itu penampilan yang tadi itu sudah berakhir. Tapi kita menginfo agar menghentikan penampilan tersebut dan tidak ulangi lagi, karena batas waktunya sudah mendekati jadwal jam 23.00 WIB," papar Lienda saat dihubungi detikcom, Selasa (18/10/2022).

Lienda menyebut awalnya pelaporan datang dari masyarakat yang merasa tidak nyaman. Pihak Satpol PP pun terjun ke lokasi untuk mengecek kebenaran.

"Laporan masyarakat yang menyatakan bahwa itu kurang patut atau melanggar norma kesusilaan lah. Ada yang menonton mungkin merasa risih ketika masyarakat ada pengaduan artinya ada ketidaknyamanan, ya kita harus hentikan," kata Lienda.

Ia menyebut tindakan penertiban tersebut sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2022. Adanya penampilan sexy dancer dianggap melanggar norma kesopanan dan kesusilaan.

"Kalau dikaitkan dengan perda pelanggarannya penampilan atau melakukan tindakan asusila. Bukan asusila (dalam arti lain), artinya norma kesopanan dan norma susila di depan umum kan itu tidak boleh. Perda Nomor 5 Tahun 2022 ya," katanya.

Menurut Lienda, acara tersebut mendapat perizinan. Meski demikian, bukan berarti penyelenggara bisa menyelipkan kegiatan yang melanggar aturan.

"Sepertinya memang ada, sudah diizinkan dan memang dari sisi protokol kesehatan juga ada. Tapi kan walaupun sudah diizinkan, bukan berarti kontennya seenaknya juga kan," tandasnya.

Simak juga 'PKS Tepis PDIP: Kerukunan Beragama di Depok Tinggi':






(mea/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork