Bambang Tri Tersangka, Pakar: Simbol Agama Tak untuk Kepentingan Sepihak

Bambang Tri Tersangka, Pakar: Simbol Agama Tak untuk Kepentingan Sepihak

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 18 Okt 2022 10:36 WIB
Suparji Ahmad
Foto: Pakar Hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Profesor Suparji Ahmad. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pakar Hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Profesor Suparji Ahmad, mengatakan simbol agama seharusnya tak dipergunakan untuk kepentingan sepihak. Hal itu disampaikan dia saat mengomentari kasus penistaan agama yang menjerat Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur).

"Ini kan simbol agama, Al-Quran itu kan simbol agama, tapi untuk kepentingan politik, sehingga ini dianggap tidak sesuai, dianggap menista. Mestinya kan simbol-simbol agama tidak dalam rangka kepentingan itu, kepentingan sepihak. Ini yang dianggap tidak pas.," kata Suparji kepada wartawan, Senin (17/10/2022).

Suparji menilai keputusan polisi menetapkan Bambang Tri dan Gus Nur sebagai tersangka secara kuantitatif sudah memenuhi syarat karena berangkat dari adanya laporan, yang telah didalami lewat proses penyelidikan, hingga ditemukannya dua alat bukti. Selanjutnya, sambung Suparji, polisi harus memperkuat kualitas alat bukti yang dimiliki dalam proses penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa yang dilakukan oleh polisi kan sekarang menetapkan Bambang Tri sebagai tersangka penistaan agama berdasarkan SARA, terus penyebaran berita bohong kan. Berdasarkan laporan masyarakat tentunya kan dilakukan penyelidikan ada peristiwa pidananya atau tidak. Ternyata disimpulkan ada, kemudian naik penyidikan, penetapan tersangka," jelas Suparji.

"Secara kuantitaif kan sudah memenuhi syarat penetapan tersangka dalam arti minimal dua alat bukti. Tinggal diperiksa secara kualitatif, apakah alat bukti tadi sudah memenuhi atau belum kualitasnya. Maksudnya alat bukti tadi sesuai tidak dengan peristiwa pidananya dan alat bukti lainnya," imbuh Suparji.

ADVERTISEMENT

Suparji kemudian menduga penetapan tersangka sudah melalui proses pemeriksaan saksi, meminta keterangan ahli hingga menganalisis data elektronik. Penetapan tersangka, ungkap Suparji, dapat diartikan penyidik telah meyakini adanya perbuatan pidana.

"Dalam pandangan penyidik, mungkin sudah memenuhi syarat karena sudah memeriksa saksi, ahli, bukti surat atau bukti elektronik, videonya. Penyidik kan sudah punya kecermatan dan kehati-hatian, dan punya pertimbangan-pertimbangan yang dianggap sudah sesuai hukum acara. Dan ini tentunya kan diharapkan murni hukum," ucap Suparji.

Seperti diketahui, Bambang Tri dan Gus Nur disangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang Penistaan Agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Kemudian, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

"Sekarang kan tinggal bagaimana menilai, apakah unsur-unsur dari pasal yang disangkakan itu memenuhi alat bukti tadi itu. (Pasal) 156a kan penistaan agama (bacain pasal), memang ini kan dia di depan umum mengungkapkan itu, di podcast," jelas Suparji.

"Kedua adalah apa yang disampaikan ada unsur agamanya, karena menggunakan Al-Quran, unsur agamanya masuk di situ. Sumpah mubahalah itu kan dua orang yang saling berseteru, (yang dilakukan Bambang Tri dan Gus Nur) ini sepihak. Kalau dianggap penyebaran berita bohong, kan dari unsur penyebarannya memang disebarkan melalui podcast dengan Gus Nur," terang Suparji.

Namun Suparji mengatakan Bambang Tri dan Gus Nur dapat menempuh jalur gugatan praperadilan jika keberatan dengan penetapan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Kalau pihak tersangka keberatan, bisa mengajukan praperadilan sebagai upaya koreksi horizontal. Tetapi ya memang kewenangan penyidik untuk menindaklanjuti laporan, menlakukan penyelidikan dan penyidikan, dan menetapkan tersangka," pungkas Suparji.

Halaman 2 dari 2
(aud/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads