Pakar Hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Profesor Suparji Ahmad, mengatakan simbol agama seharusnya tak dipergunakan untuk kepentingan sepihak. Hal itu disampaikan dia saat mengomentari kasus penistaan agama yang menjerat Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur).
"Ini kan simbol agama, Al-Quran itu kan simbol agama, tapi untuk kepentingan politik, sehingga ini dianggap tidak sesuai, dianggap menista. Mestinya kan simbol-simbol agama tidak dalam rangka kepentingan itu, kepentingan sepihak. Ini yang dianggap tidak pas.," kata Suparji kepada wartawan, Senin (17/10/2022).
Suparji menilai keputusan polisi menetapkan Bambang Tri dan Gus Nur sebagai tersangka secara kuantitatif sudah memenuhi syarat karena berangkat dari adanya laporan, yang telah didalami lewat proses penyelidikan, hingga ditemukannya dua alat bukti. Selanjutnya, sambung Suparji, polisi harus memperkuat kualitas alat bukti yang dimiliki dalam proses penyidikan.
"Apa yang dilakukan oleh polisi kan sekarang menetapkan Bambang Tri sebagai tersangka penistaan agama berdasarkan SARA, terus penyebaran berita bohong kan. Berdasarkan laporan masyarakat tentunya kan dilakukan penyelidikan ada peristiwa pidananya atau tidak. Ternyata disimpulkan ada, kemudian naik penyidikan, penetapan tersangka," jelas Suparji.
"Secara kuantitaif kan sudah memenuhi syarat penetapan tersangka dalam arti minimal dua alat bukti. Tinggal diperiksa secara kualitatif, apakah alat bukti tadi sudah memenuhi atau belum kualitasnya. Maksudnya alat bukti tadi sesuai tidak dengan peristiwa pidananya dan alat bukti lainnya," imbuh Suparji.
Suparji kemudian menduga penetapan tersangka sudah melalui proses pemeriksaan saksi, meminta keterangan ahli hingga menganalisis data elektronik. Penetapan tersangka, ungkap Suparji, dapat diartikan penyidik telah meyakini adanya perbuatan pidana.
"Dalam pandangan penyidik, mungkin sudah memenuhi syarat karena sudah memeriksa saksi, ahli, bukti surat atau bukti elektronik, videonya. Penyidik kan sudah punya kecermatan dan kehati-hatian, dan punya pertimbangan-pertimbangan yang dianggap sudah sesuai hukum acara. Dan ini tentunya kan diharapkan murni hukum," ucap Suparji.
Seperti diketahui, Bambang Tri dan Gus Nur disangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang Penistaan Agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(aud/fjp)