Dalam surat dakwaan terungkap Ferdy Sambo memegang pistol milik Brigadir N Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebelum insiden penembakan. Ternyata Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang menyerahkan senjata Yosua ke Ferdy Sambo.
"Untuk meminimalisir perlawanan korban N Yosua Hutabarat ketika rencana jahat tersebut dilaksanakan, maka harus dipastikan korban N Yosua Hutabarat dalam keadaan sudah tidak bersenjata," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022).
Jaksa mengatakan, sebelum insiden penembakan, Ferdy Sambo bertanya tentang keberadaan senjata api milik Yosua ke Richard. Saat itU, Ricjard mengatakan senjata Yosua ada di mobil Lexus LM milik Sambo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu turun ke lantai satu dengan menggunakan lift menuju mobil Lexus LM dengan nopol B-1-MAH untuk mengambil senjata api HS nomor seri H233001 yang sudah sengaja sudah diamankan oleh saksi Ricky Rizal Wibowo di dalam dashboard mobil Lexus LM, dan kemudian terdakwa Richard Eliezer memasukkan senjata api HS nomor seri H233001 ke dalam tas milik terdakwa dan membawanya menuju lantai tiga melewati tangga dapur untuk kemudian menyerahkan senjata api tersebut kepada saksi Ferdy Sambo," ungkap jaksa.
Singkat cerita, senjata itu kemudian diserahkan Richard ke Ferdy Sambo. Jaksa menyebut saat penyerahan pistol milik Yosua itu, Richard melihat Sambo sudah memakai sarung tangan.
"Pada saat terdakwa menyerahkan senjata api HS nomor seri H233001 milik korban N Yosua Hutabarat kepada saksi Ferdy Sambo, terdakwa melihat saksi Ferdy Sambo sudah menggunakan sarung tangan warna hitam, sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan merampas nyawa korban N Yosua Hutabarat," tutur jaksa.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.