Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hari ini. Saat tiba di ruang sidang, Bharada E melepas maskernya.
Pantauan detikcom di ruang sidang utama PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Selasa (18/10/2022), saat tiba di pintu ruang sidang, Bharada E mengenakan rompi tahanan merah dan memakai kemeja putih serta mengenakan masker hitam. Tangan Bharada E terlihat diborgol.
Kemudian, pihak dari Kejaksaan Agung membuka rompi tahanan dan borgol Bharada E. Bharada E kemudian berjalan dan duduk di kursi terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di momen itulah Bharada E melepas masker. Bharada E tampak menyapa awak media yang hadir di ruang sidang.
Baca juga: Sidang Perdana Bharada Eliezer Dimulai! |
Sidang Perdana Bharada Eliezer Dimulai
Sidang Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dimulai. Bharada E mengikuti persidangan secara langsung.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan. Sidang dipimpin Wahyu Iman Sentosa sebagai ketua majelis hakim.
Sidang diawali dengan pemeriksaan identitas terdakwa dalam kasus ini, yakni Bharada E. Bharada E tampak memakai kemeja dan rompi tahanan berwarna merah.
Saat sidang dimulai, rompi tahanan dan borgol Bharada E dilepas.
"Dinyatakan dibuka dan terbuka," ujar Wahyu.
Bharada E akan didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pelaksanaan sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua akan digelar di PN Jaksel secara terbuka dan ditayangkan langsung melalui media massa seperti TV nasional hingga kanal YouTube PN Jaksel.
Sebagai informasi, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7). Yosua awalnya disebut tewas dalam baku tembak dengan Bharada E usai diduga melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Setelah proses penyidikan, terungkap bahwa tak ada dugaan pelecehan di rumah dinas Sambo di Duren Tiga.
Polri kemudian menetapkan Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer dan Putri Candrawathi sebagai tersangka. Sambo juga telah dipecat dari Polri.