DPRD DKI Teken Raperda Tata Ruang-Pemenuhan Hak Disabilitas

DPRD DKI Teken Raperda Tata Ruang-Pemenuhan Hak Disabilitas

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Senin, 17 Okt 2022 20:46 WIB
Rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta (Kadek Melda Luxiana/detikcom)
Foto: Rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta (Kadek Melda Luxiana/detikcom)
Jakarta -

DPRD DKI Jakarta mengelar rapat Paripurna membahas rancangan peraturan daerah (Raperda). Ada dua Raperda yang disahkan dalam rapat tersebut.

Rapat digelar di ruang rapat paripurna, Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (17/10/2022). Dua Raperda yang disahkan yakni Raperda Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ), serta Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Hasil laporan dua raperda tersebut dibacakan oleh anggota fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) Agustina Hermanto (Tina Toon). Agustina menyampaikan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Ruang dan Peraturan Zonasi perlu dicabut karena adanya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di mana ada perubahan arah kebijakan dan pengaturan di berbagai sektor usaha termasuk juga pengaturan dalam penyelenggaraan penataan ruang (dalam UU Nomor 11 Tahun 2020)," kata Agustina.

Agustina menyampaikan alasan lainnya karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang RDTR Wilayah DKI Jakarta. Adanya Perda Nomor 1 Tahun 2014 dan Pergub Nomor 31 Tahun 2022 dinilai tumpang tindih.

ADVERTISEMENT

"Hal ini (tumpang tindih) menjadi faktor penghambat proses perizinan kegiatan di DKI Jakarta," ujarnya.

Menurutnya, Raperda Pencabutan Perda dapat segera dijadikan Perda. Sementara, Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, perlu dibuat karena perlindungan kepada penyandang difabel di Ibu Kota masih mengacu kepada Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.

Dia menilai, Perda tersebut sudah usang mengingat terdapat perkembangan dalam situasi penyandang difabel hingga saat ini. Baik secara filosofis, sosiologis maupun yuridis sehingga pemenuhan hak disabilitas menjadi rentan.

"Sehingga diharapkan, Raperda yang dibahas (tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas) telah mengakomodir kebutuhan-kebutuhan penyandang disabilitas," jelasnya.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi kemudian meminta persetujuan kepada peserta rapat paripurna terkait dua Raperda tersebut. Anggota DPRD DKI yang hadir rapat menyetuji.

"Sah?" tanya Prasetyo.

"Sah," jawab peserta rapat.

(dek/isa)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads